Penyerapan Dana Desa 2020 Harus Dipercepat, Ini Alasannya

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Eko Wibowo/Andi Riri

JAYAPURAwartaplus.com - Guna memperkuat ketahanan ekonomi di level desa/kampung dan distrik, maka penyerapan dana desa di tahun 2020, khususnya di Papua harus dipercepat untuk program yang sifatnya padat karya. 

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Eko Wibowo usai membuka kegiatan Rakernas  Percepatan Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa dalam Menopang Ketahanan  Sosial Ekonomi Masyarakat di Provinsi Papua, di Jayapura, Papua, Selasa (25/2).

Dikatakan, kegiatan Rakernas ini berlangsung serentak di seluruh Indonesia termasuk Papua. 

"Tadi saya menyampaikan pesan -pesan dari Mendagri mengenai strategi bagaimana penyerapan dana desa 2020. Karena ada indikasi perekonomian dunia ini kan,  berdampak karena adanya virus Corona dan sebagainnya ini sudah mulai terlihat indikasi slow down ekonomi itu," ujar Eko

Oleh karena itu, untuk memperkuat ketahanan ekonomi  di level desa kampung,  distrik  maka penyerapan dana desa  harus dipercepat untuk program -program yang sifatnya padat karya. 

"Sehingga infrastruktur kegiatan perekonomian bisa dilaksanakan dengan cepat,  tapi disamping itu bisa memperkuat daya tahan ekonomi di desa. Dalam hal ini penyerapannya harus cepat, peredaran uang di desa juga harus bagus," paparnya.

Selain itu, akuntabilitasnya dalam pengelolaannya juga harus hati- hati dan memperhatikan ketentuan yang berlaku. 

"Ingat bahwa dana desa ini banyak juga yang mengawasi penggunaannya, termasuk media juga masyarakat. Jadi harus digunakan dengan baik sesuai dengan arahan arahan yang sudah ada,"katanya

Kasus Penyelewengan Dana Desa

Eko menyebutkan, kasus penyelewengan dana desa setiap tahun meningkat signifikan. Oleh karena itu perlu pengawasan yang lebih detail.

"Mudah- mudahan tidak meningkat ya karena ini kan sistem baru ya dana desa itu kan baru 2015 dimulai waktu itu memang belum dibarengi dengan sistem dan SDM  yang memadai," akunya 

"Jadi di tahun 2020 ini instrumennya kan sudah lebih  banyak ada Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswakeudes). Kemudian kepala desa sudah di didik lebih trampil.Yang penting  tak ada niat buruk untuk secara sengaja menyalahgunakan dana desa," bebernya. 

Melihat kasus penyelewengan dana desa yang makin meningkat  apakah ada pengawas  tambahan ke Provinsi dan kabupaten? Eko menegakskan tentunya ada penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). 

"Ini yang sedang dilakukan jadi untuk APIP memang ada ketentuan sekarang ada Peraturan Mendagri juga agar supaya ada jumlah minimal   yang harus dialokasikan dari belanja daerah ada presentase tertentu yang lebih besar jumlahnya dialokasikan kepada APIP," jelasnya.

"Disamping itu kita akan perdayakan  camat atau kepala distrik  karena  rentang kendali pengawasannya ke kampung kan lebih mudah," tutupnya.**