Sepanjang Januari, Polda Papua Ungkap 9 Kasus Narkoba

Polda Papua saat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu sabu, Selasa (11/2)/Cholid

JAYAPURAwartaplus.com – Sebanyak 5,3 Kg ganja kering dan 236,6 gram sabu  hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua, Selasa (11/2) pagi dimusnahkan.

Wakil Direktur Dit Res Narkoba Polda Papua, AKBP Bhara Marpaung ketika diwawancarai menerangkan, barang bukti narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan pihaknya selama  selama Januari 2020.

“Ini merupakan pengungkapan kita selama satu bulan di wilayah hukum Polda Papua. enam kasus sabu dengan tersangka dan tiga kasus ganja dengan empat orang tersangka,” ungkapnya.

Bahara menyebutkan, ada 9 kasus dengan total 10 orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Ironisnya dua dari 10 orang tersangka itu merupakan wanita.

“Dua orang tersangka yakni H dan M merupakan wanita, sementara sisanya pria yakni AT BA, JA, MH, M TA, dan M,” ujar Bhara.

Ironisnya, dari semua tersangkan, tiga diantaranya merupakan warga negara asing asal PNG yang terlibat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis ganja.

“Tujuh orang termaksud dua wanita merupakan WNI, sementara tiga orang lainnya WNA asal PNG, yakni AT, AB, dan JA ketiganya ditangkap lantaran melakukan peredaran ganja di wilayah Kota Jayapura,” bebernya.

Mantan Kapolres Merauke ini menambahkan ke 10 orang tersangka dijerat dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Untuk hukuman 10 tersangka kami kenakan pasal berbeda ada pasal 111 dan pasal 112 UU dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”katanya.**