AG Diperiksa Polisi Dicecar 22 Pertanyaan

Kuasa Hukum AG, Stefanus Roy Rening/dok.Beritasatu.com

JAYAPURAwartaplus.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap AG atas dugaan kasus tindakan asusila terhadap seorang pelajar beberapa waktu lalu.

Kuasa Hukum AG, Stefanus Roy Rening SH saat dikonfirmasi wartaplus.com via sambungan telepon, Selasa (11/2) pagi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap kliennya pada Sabtu (8/2) lalu.

"Sehubungan dengan pemberitaan yang simpang siur di masyarakat melalui pemberitaan media media online sehubungan dengan adanya laporan dari Ibu Ana terhadap terhadap AG, akhirnya kami dari kuasa hukum mengambil sikap yang tepat untuk segera berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan, karena kita ingin mengetahui ini laporan tentang apa, karena ini masih simpang siur, ada yang bilang kasus pemerkosaan, asusila, ada tindakan pembiusan," ujar Roy

Dari koordinasi dengan pihak penyidik, ungkap Roy, akhirnya dibenarkan bahwa memang ada laporan tersebut. Sementara kliennya AG, mengaku tidak pernah melakukan hal seperti yang dituduhkan.

"Nah agar penyidik mendapatkan infomatmasi yang berimbang, kita minta agar AG juga segera diperiksa apalagi ini kan masih dalam proses penyelidikan. Supaya jangan sampai masalah ini di rekayasa lagi dengan informasi yang tidak seimbang," tukasnya

Menindaklanjuti hal itu, Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap AG yang diketahui merupakan salah satu pejabat di lingkup Pemprov Papua.

"Sabtu lalu, klien kami telah diperiksa, dan dicecar 22 pertanyaan seputar kronologis kejadian yang terjadi di hotel," aku Roy

Selaku kuasa hukum AG, Roy berharap pihak kepolisian betul-betul menyelidiki dengan baik, proporsional dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Kita harap jangan sampai ada order pesanan dari pihak pihak tertentu yang memang ingin menjatuhkan nama baik AG," harapnya.

Hal Ganjil

Roy mengaku banyak hal yang ganjil, sebut saja hasil visum yang hingga kini belum jelas. Mengingat visum baru dilakukan setelah dua hari kejadian usai ibu korban melapor ke Polisi

"Kita harus tahu itu visum itu, visum apa? pemukulan kah atau apa. Karena kita mau tahu, apalagi ada jeda dua hari setelah kejadian baru di visum sebab ini menyangkut akurasi hasil visum," terang Roy

Apalagi kliennya mengaku, usai bertemu korban di hotel, saat korban pulang, AG sempat menelpon menanyakan kabar korban dan korban menjawab dalam kondisi baik

Menyoal pernyataan ibu korban bahwa anaknya dibius, ungkap Roy, ini juga satu hal yang ganjil

"Efek bius itukan bisa sampai 6 jam lebih tidur tak sadarkan diri, sementara korban setelah bertemu AG kurang lebih setengah jam langsung pulang naok ojek. Ini namanya penyesatan berita," kata Roy

Menanggapi desakan keluarga korban dan banyak pihak yang meminta kasus ini di proses hukum hingga tingkat pengadilan? Roy mengaku jika memang terbukti yang akan tetap mengikuti proses hukum

"Sementara ini kan masih tahap penyelidikan.Tapi kita tetap menghormati proses hukum. Cuma persoalannya apa yang harus diproses hukum, sementara faktanya belum ada,"katanya

Delik Aduan

Apalagi, lanjut Roy, ini masalah delik aduan antara pelapor dan terlapor.

"Kalau delik aduan kalau ada kesepakatan perkara bisa dicabut, ada perdamaian. Karena ini delik aduan jadi publik tidak usah banyak buat pernyataan kecuali ini kasus pembunuhan, penganiayaan. Kalau pihak-pihak yang bersangkutan sudah merasa selesai terus apa masalahnya dengan publik?"herannya.

Roy menambahkan, jika nantinya kliennya terbukti tidak bersalah, maka tidak menutup kemungkinan dirinya akan melaporkan balik pihak pihak yang telah melakukan pemberitaan bohong di publik.

"Ya ibarat main bola, kalau kita diserang, kita juga akan melakukan serangan balik,"pungkasnya.

Kasus dugaan asusila dilaporkan seorang ibu bernama Ana yang mengaku anaknya telah diperkosa oleh AG dengan cara membius lewat minuman yang diberikan AG kepada korban. Kasus dugaan pemerkosaan ini terjadi di salah satu hotel kawasan Setia Budi Jakarta Selatan pada 28 Januari lalu. Namun ibu korban baru melaporkan pada 30 Januari ke Polres Jakarta Selatan.**