Bejat, Oknum Guru SMP Setubuhi Muridnya Saat Jam Pelajaran

Pelaku pemerkosaan berinisial SPP saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Jayapura/Andy

SENTANI, wartaplus.com-Seorang guru honorer berinisial SPP (29) yang mengajar di sekolah satu atap di Distrik Kaureh, Kabupaten Jayapura diamankan polisi karena melakukan tindakan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur yang tak lain merupakan siswinya.

Kapolsek Kaureh, AKP Rozikin, mengatakan, kejadian ini terjadi pada saat jam pelajaran berlangsung. Saat itu pelaku yang merupakan guru dari korban mengajak korban bersama temannya untuk menenggak minuman keras, namun ajakan tersebut ditolak oleh kedua siswa.

“Merasa ditolak, pelaku kemudian melakukan pemaksaan dengan menuangkan minuman keras pada mulut kedua korban hingga keduanya merasa pusing dan tak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku menggotong salah satu korban ke perumahan guru yang tak jauh dari sekolah dan melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban yang tak sadarkan diri,” kata Kapolsek Kaureh, AKP Rozikin kepada wartawan di Mapolres Jayapura, Senin (10/2) siang.

Lanjut kapolsek, setelah memperkosa korban, pelaku kembali ke ruangan kelas dan menarik korban lainnya VI (15) ke perpustakaan sekolah dan melakukan pelecehan seksual dan mengajak korban untuk berhubungan, namun ditolak oleh korban.

“Korban menolak dan lari meninggalkan pelaku di perpustakaan dan melaporkan kejadian tersebut kepada anggota kami yang saat itu tengah berada tak jauh dari sekolah, sehingga anggota mengamankan pelaku ke polsek,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa pelaku melakukan tindakan asusila tersebut karena sering menonton film porno di handphonenya. “Pelaku ini masih bujang dan sering menonton film porno, sehingga terpengaruh dengan hal-hal itu, makanya dia nekat melakukan tindakan asusila terhadap siswanya,”bebernya.

Bahkan kata kapolsek, dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku sudah pernah melakukan pemerkosaan terhadap korban pada bulan Desember lalu. “Dari hasil pemeriksaan juga terkuak bahwa pelaku sudah pernah memperkosa korban pada bulan Desember 2019 di tempat yang sama yakni perumahan guru. Namun korban tidak berani melapor karena pelaku mengancam akan mengeluarkan korban dari sekolah dan akan menghabisinya,” ungkapnya.

Saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.“Pelaku dijerat dengan pasal persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.*