Sat Narkoba Polres Manokwari Amankan Sabu dari Jasa Pengiriman Tiki

Barang bukti Sabu sabu yang dikemas rapi lalu dikirim via jasa pengiriman TIKI Manokwari/Albert

MANOKWARIwartaplus.com- Satuan Reserse Narkoba (SatNarkoba)  Polres Manokwari berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis sabu seberat 15,36 gram melalui jasa pengiriman Tiki di wilayah hukum Polres Manokwari, Kamis (6/2) pagi.

Kabid Humas Polda Papua Barat,  AKBP Mathias Krey membenarkan informasi tersebut

Dia menjelaskan, informasi adanya pengiriman paket sabu diterima langsung dari Polres Maros, Sulawesi Selatan. Dari informasi itu,  SatNarkoba Polres Manokwari kembangkan melalui alamat jasa pengiriman barang tersebut.

Setelah mendatangi jasa pengiriman Tiki di Jalan Trikora Wosi, Manokwari, ternyata ada tertera nama pengirim, yakni Robbi yang berdomisili di Jalan Sukun, Malang. 

"Pada Rabu, 05 Februari 2020 pukul 08.30Wit, Kasat Reserse Narkoba Polres Monokwari menerima via telpon dari kasat Reserse Narkoba Polres Maros Sulawesi Selatan yang menginformasikan adanya pengiriman Narkoba jenis sabu ke wilayah hukum polres Manokwari melalui jasa pengiriman TIKI" ungkap Kabid Humas, Jumat (7/2)

Setelah berhasil mengamankan barang bukti, petugas kemudian melakukan penimbangan sabu dan beratnya mencapai 15,36 gram. Lanjut Krey, barang itu ditujukan kepada penerima Oktavina Sri Rahayu Rumere di Kampung Udapi Hilir, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Mathias Krey menambahkan, untuk bisa mengamankan sabu berikut pemiliknya, SatNarkoba berkoordinasi dengan pimpinan Tiki. Selanjutnya karyawan Tiki menghubungi alamat pemilik barang, kemudian polisi bersama pihak Tiki menuju alamat penerima sabu.

Berkat kerjasama itulah, Polisi berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pemilik barang haram tersebut."Mereka yang saat ini diamankan sudah dimintai keterangan lebih lanjut. Ketiga terduga pelaku adalah Dani Sugianto, Ismail Ali, dan Muh. Asri" tambah Mathias Krey. **