Polda Papua Tahan Kapal Pengangkut BBM di Pelabuhan Timika

Kasubdit Empat Tipiter Direksrimsus Polda Papua, Kompol Kris Aer, didampingi Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol A.M Kamal saat memberikan keterangan pers di Media Center Polda Papua/ Andy

JAYAPURA, wartaplus.com, – Tim Penyidik Polda Papua menahan kapal pengangkut BBM Landing Craft Tank (LCT) Sukses Nusantara 07 di pelabuhan Pomako, Mimika  pada  20 Januari 2020

Kasubdit Empat Tipiter Direksrimsus Polda Papua, Kompol Kris Aer, menjelaskan, penahanan kapal ini dilakukan karena kapal pengangkut BBM ini tidak dilengkapi dengan ijin usaha pengangkutan BBM resmi dari Pertamina.

“ Saat dilakukan penyidikan, kami menemukan bahwa kapal Landing Craft Tank (LCT) Sukses Nusantara 07 ini mengangkut BBM baik Avtur, Solar dan Premium yang tidak dilengkapi ijin usaha pengangkutan BBM sehingga kami memutuskan untuk menahan kapal ini,” katanya saat memberikan keterangan pers di Media Center Polda Papua, Senin (3/1) sore.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa BBM jenis Avtur sebanyak 132 drum dengan total 26 ton, Premium sebanyak 22 ton dan solar sebanyak 8 ton yang disimpan di dek depan dan di dek kiri belakang kapal LCT.

“ Dari pemeriksaan beberapa anak buah kapal dan beberapa saksi lainnya diketahui bahwa BBM ini milik pertamina. Namun dalam aturannya bahwa setiap orang yang akan melakukan kegiatan usaha minyak maupun gas bumi wajib memilki ijin usaha pengangkutan BBM,” terangnya.

Dari keterangan para saksi, ribuan liter BBM ini rencananya akan dibawa menuju Kabupaten Yahukimo yang diperuntukkan untuk agen premium dan solar serta penerbangan perintis Asean One Air di Yahukimo.

“ Dari pemeriksaan saksi juga diketahui bahwa kapal ini sudah beberapa kali mengangkut BBM dari Timika menuju Yahukimo, sehingga ini yang kami dalami lebih lanjut karena kapal belum memilki ijin pengangkutan,” ujarnya.

Kompol Kris Aer mengaku bahwa hingga saat ini belum menetapkan tersangka karena masih akan dilakukan gelar perkara.

“ Sementara kami masih dalami dan akan melakukan gelar perkara lagi untuk menentukan tersangkanya,” tandasnya.**