Coba Mencuri di Rumah Wakajati Papua, DPO Lapas Doyo Ini Akhirnya Ditangkap

Kapolsek Jayapura Utara Iptu Handry Bawilling (tengah) saat memberikan keterangan pers kepada awak media Kamis (23/1) lalu/Cholid

JAYAPURAwartaplus.com - Personil Kepolisian Sektor Jayapura Utara berhasil membekuk NN, salah satu Narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Doyo yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) beberapa waktu lalu.

Kapolsek Jayapura Utara Iptu Handry M Bawilling menjelaskan NN ditangkap,  3 Januari 2019 lalu lantaran terlibat kasus percobaan pencurian di rumah dinas milik Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Papua yang berada di kawasan Angkasa Jayapura.

"Kami tangkap NN lantaran berusaha melakukan percobaan pencurian, setelah dilakukan pengembangan ternyata yang bersangkutan (pelaku Red) merupakan DPO lapas Doyo," ujarnya ketika memberikan keterangan pers di Mapolsek Jayapura Utara, Kamis (23/1) lalu.

Kata Handry, selama pelarian dari lapas Doyo sejak Desember 2019 lalu, NN baru sekali terlibat kasus yakni kasus percobaan pencurian.

"Catatan NN selama ini banyak terlibat kasus, baik kasus pencurian hingga penyalahgunaan dan peredaran Narkotika. Namun selama ini dia (pelaku) dalam proses pelarian baru sekali melakukan aksi kejahatannya yakni percobaan pencurian di rumah Wakajati," beber Handry

Saat ini, NN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percobaan pencurian. Handry menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Jayapura mengingat NN merupakan DPO yang kabur dari Lapas Doyo.

"Kami akan serahkan NN kepada Polres Jayapura mengingat kasus kaburnya warga binaan ditangani disana, namun NN sendiri tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku terkait kasus percobaan pencurian," tutup Handry.**