Satlantas Polresta Jayapura Tilang 33 Pemotor

Kendaraan bermotor yang terjaring swiping di Mako Mapolresta Jayapura Kota/Cholid

JAYAPURAwartaplus.com - Sebanyak 33 kendaraan bermotor terjaring sweeping oleh Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota, Rabu (22/1) sore.

Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota AKP Junan Plitomo menerangkan, 33 kendaraan yang mendapat sanksi tilang itu, lantaran secara kasat mata telah melakukan pelanggaran saat berkendara.

"Razia ini diutamakan ialah penegakan, apabila pengendara kedapatan secara kasat mata melakukan pelanggaran maka langsung kami tilang," ucapnya.

Kata Junan, rata-rata pelanggaran yang seringkali ditemukan yakni tidak menggunakan helm bahkan mengemudi tanpa dilengkapi surat ijin berkendara.

"Kalau dirincikan bisa capai 50 persen angka pelanggaran tidak mengenakan helm, sementara sisanya tidak membawa bahkan tidak memiliki SIM," ujarnya.

Kata Junan dari 33 motor yang terjaring swiping, 11 diantaranya diamankan di Mapolresta.

"11 Motor yang kami amankan lantaran tidak dapat menunjukkan surat kepemilikan, sisanya kami berikan blangko tilang," ucapnya.

Tujuan pelaksanaan swiping kendaraan bermotor sendiri, Lanjut Junan tidak lain merupakan upaya pihak kepolisian dalam menekan angka kriminalitas khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor, serta angka pelanggaran lalulintas di jalan raya.**