Razia Rutin, Polda Papua Tilang 42 Kendaraan

Anggota Polda Papua saat menggelar razia kendaraan di halaman PTC Entrop/Cholid

JAYAPURAwartaplus.com – Razia gabungan kendaraan bermotor yang digelar di halaman PTC, Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua berhasil menjaring 42 pelanggar lalulintas baik roda dua maupun roda empat, Selasa (21/1) pagi.

Kasat PJR Dit Lantas Polda Papua Kompol Marthen M. Asmuruf menjelaskan, razia gabungan yang melibatkan Bapenda Provinsi Papua, Bid Propam Polda Papua,  Unit Lantas Polsekta Jayapura Selatan dan Jasa Raharja tidak lain untuk menekan dan mencegah angka pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Papua. 

“Pelanggaran kendaraan bermotor di Papua masuk urutan kelima oleh karena itu, sesuai perintah Bapak Kapolda maka kami lakukan razia hari ini dan seterusnya,” katanya

Ia menjelaskan razia yang melibatkan  Bapenda Provinsi Papua tidak lain bertujuan apabila ada kendaraan bermotor yang terjaring lantaran pajak kendaraannya mati maka akan langsung diurus di tempat.

“Kita melaksanakan razia bersama dengan Bapenda Provinsi sehingga apabila terdapat pelanggaran yang tidak membayar pajak maka akan langsung diarahkan, disisi lain pihak Kepolisian membantu Bapenda Provinsi Papua dalam peningkatan PAD Provinsi Papua melalui Pajak Kendaraan sesuai dengan intruksi Gubernur Papua untuk meningkatkan PAD Provinsi Papua menjelang pelaksanaan PON XX Tahun 2020,” bebernya.

Bahkan kata Asmuruf, dalam pelaksanaan razia gabungan yang digelar selama satu jam itu, pihaknya berhasil menjaring 42 kendaraan baik roda maupun roda empat yang terindikasi melakukan pelanggaran secara kasat mata.

“ 42 kendaraan kami tilang, diantaranya 36 sepeda motor dan enam mobil, jenis pelanggarannya bervariasi namun yang paling menonjol yakni tidak menggunakan helam saat berboncengan bahkan ada juga yang tidak memiliki surat ijin berkendara,” pungkasnya.**