Pengacara Ini Keberatan Kliennya Ditetapkan Tersangka Dengan Notaris

Foto Ilustrasi/Google

wartaplus.com,JAYAPURA-Hasil gelar perkara Subdit II Hardatahbang Ditkrimum Polda Papua terkait tindak pidana pemalsuan surat berdasarkan laporan polisi nomor LP/331/XII/219 yang menetapkan MS sebagai tersangka dinilai keliru oleh tim kuasa.

"Penetapan tersangka atas dugaan kasus pemalsuan oleh penyidik terhadap klien kami ini dianggap sangat keliru," Hal itu diungkapkan Ivone Tetjuari salah satu kuasa hukum dari kantor Hukum Pieter Ell & Associates ketika dikonfirmasi, Senin (20/1) pagi 

Menurutnya dalam kasus itu, MS tidak tahu menahu soal keabsahan akta miliknya yang dikeluarkan oleh notaris. "Kasus ini klien kami hanya orang awam, tidak tau kalau akta miliknya sah atau tidak, dia hanya tau akta itu di keluarkan oleh notaris,"bebernya. Bahkan, kata Ivone Akte hibah yang digunakan oleh klien adalah produk notaris dan MS tidak tahu administrasi yang dikeluarkan notaris asli atau tidak.