Terlibat Kasus Percobaan Pemerkosaan dan Penganiayaan, Tukang Ojek Dicokok Polisi

Pelaku (kiri) saat diamankan di Mapolsek Jayapura Selatan/dok.PolrestaJayapura

JAYAPURA - RR pria berusia 48 tahun, yang kesehariannya sebagai tukang ojek, di seputaran Tasangkapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, tidak berkutik saat diamankan pihak kepolisian Sektor Jayapura Selatan, Jumat (17/1) pagi.

RR ditangkap lantaran melakukan aksi penganiayaan, mengancam dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial M (32) tahun.

Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Yosias Pugu menjelaskan percobaan pemerkosaan yang dilakukan pelaku terjadi pada 8 Januari lalu sekitar pukul 03.00 WIT.

Ketika itu, lanjut Pugu, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara membongkar dinding tripleks sembari membawa sebilah pisau.

"Korban diancam menggunakan pisau badik, saat hendak diperkosa korbannya teriak meminta tolong, seketika itu pelaku langsung melakukan penganiayaan lalu melarikan diri meninggalkan korban," bebernya

Lanjut Pugu, saat ini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Jayapura Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku sudah kami jebloskan kedalam jeruji besi. Untuk selanjutnya penyidik akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.**