Polisi Dalami Kasus Penyalahgunaan Dana Desa di Kampung Tobati Senilai Rp2,5 Milliar

Ipda Alamsyah Ali (kiri) saat didampingi penyidik Tipikor Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota/Cholid

JAYAPURA - Penyidik unit tindak pidana korupsi Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota kini tengah melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan dana desa di Kampung Tobati Kota Jayapura tahun anggaran 2016 senilai Rp.2,5 milliar.

Hal tersebut diungkapkan Kanit Tipikor Ipda Alamsyah Ali saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/1) siang

Kata Alam, pihaknya kini telah menunggu hasil audit dari BPKP terkait kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Kami sudah masukan surat ke BPKP guna mengetahui berapa besar kerugian negara dan kami saat ini masih menunggu," bebernya.

Untuk modus dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana desa itu tidak lain yakni pekerjaan yang tidak rampung dan mark up

"Ada beberapa temuan yang kami lakukan dalam kasus ini yakni pekerjaan yang tidak terselesaikan dan ada juga mark up," cetusnya.

Bahkan sejauh ini pihaknya telah menaikan status lidik ke sidik, dimana 14 orang sudah diminta klarifikasi. 

"Baru 14 yang kami mintai keterangan terkait klarifikasi, sementara para saksi akan dimintai keterangan dalam waktu dekat, begitu juga kepala dan perangkat kampung," terang Alam.

Untuk diketahui, kasus penyalahgunaan dana desa di Kota Jayapura pun pernah terjadi tepat di kampung Koya Koso tahun anggaran 2016, dengan total anggaran Rp.5,5 Milliar. 

Dalam kasus tersebut empat orang ditetapkan sebagai tersangka atas kerugian negara hingga Rp.1,4 milliar dengan modus pekerjaan fiktif dan markup.

Keempat tersangka itu masing-masing yakni EWT selaku kepala kampung, BRT sebagai ketua tim pelaksana  kegiatan, dan MT sebagai bendahara kampung sementara PM selaku sekertaris kampung dinyatakan telah meninggal dunia.**