Bawa 147 Paket Sabu, Wanita di Timika Ditangkap Polisi

Pelaku Halwiyah menunjukkan barang bukti sabu miliknya/Dok.Humas Polda

JAYAPURA - Halwiah, wanita berusia 37 Tahun, warga Jalan Busirri Ujung Timika,Kabupaten Mimika, Papua tidak berkutik saat diamankan tim Opsnal subdit 3 Res Narkoba Polda Papua, Selasa (14/1) siang di salah satu jasa pengiriman barang daerah setempat.

Pelaku ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari temuan 147 paket narkotika jenis sabu di salah satu gudang pengiriman barang dan jasa di Bandar Udara Sentani. 

Menurut Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal, Rabu (15/1) siang, penyelundupan 147 paket sabu itu dengan modus di selipkan melalui barang yang akan diterima pelaku.

"Hasil pengembangan, sabu itu akan di kirimkan ke Timika, dimana modus pelaku menyimpan di dalam bed cover lalu di kemas rapi didalam sebuah karton berukuran sedang," jelasnya.

Lanjut Kamal, setelah dilakukan penyelidikan, Anggota Opsnal subdit 3 Res Narkoba Polda Papua langsung bergegas ke Timika keesokan harinya, dan berhasil menangkap pelaku.

"Senin tiba di Timika, namun pelaku dari pemilik sabu itu belum mengambil barang, tepat pada Selasa (14/1) siang pelaku yang diketahui merupakan wanita datang dan selanjutnya pelaku di tangkap beserta barang bukti 147 paket sabu," beber Kamal

Dia menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan di kantor direktorat narkoba Polda Papua guna pengembangan lanjutan.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan, dan saat kami masih kembangkan, dugaan kuat pelaku merupakan pengedar bahkan kasus ini sendiri lebih dari satu orang," bebernya lagi

Ayah empat orang anak ini menambahkan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 112 ayat(1) Undang –Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancama penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp8 miliar rupiah.**