Aniaya Juru Parkir Hingga Tewas, Penjaga Toko di Abepura Ditangkap Polisi

Pelaku (baju hitam) saat di mintai keterangan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura/dok.Polresta Jayapura

JAYAPURA - SP alias Nyong (28) warga Belakang Toko Citra Abepura tidak berkutik saat diamankan polisi Sektor Abepura, Minggu (12/1) siang.

SP ditangkap lantaran diduga terlibat kasus penganiyaan yang mengakibatkan Bill Clinton Runtuthomas (27) seorang juru parkir tewas

Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra menjelaskan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi pada Sabtu (11/1) lalu, dimana penyebab utama lantaran kesalahpahaman antara korban dan pelaku.

"Dugaan sementara kasus penganiyaan itu lantaran uang parkir dimana pelaku tidak terima mendengar cemoohan korban saat menerima uang dari pelaku. Seketika itu korban langsung dibanting hingga kepala korban terbentur di tembok," ungkap Jahja, Senin (13/1)

Lanjut Jahja, tidak berselang lama, korban ditemukan tewas di dalam rumah kos miliknya yang berada di kompleks Panti Asuhan Pelangi. Atas temuan itu pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian guna melakukan olah TKP.

"Dari hasil pengembangan serta keterangan saksi, sebelum ditemukan tewas, korban sempat menjadi korban penganiayaan. Setelah dilakukan penyidik pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan," terang Jahja.

Saat ini pelaku SP alias Nyong telah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Abepura guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiyaan yang mengakibatkan seseorang meninggal Dunia," ucapannya.

Bahkan Kata Jahja atas perbuatannya SP di jatuhi hukum pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman tujuh tahun penjara.**