Beli Motor Hasil Curian, Tiga Warga Ditangkap, Dua Diantaranya IRT

Dua pelaku penadahan saat diamankan petugas/dok.humas polresta jayapura

JAYAPURA - Terlibat kasus penadahan barang hasil kejahatan, tiga warga Koya Swakarsa Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua masing masing bernisial S (30), E (24) dan J (29) ditangkap aparat kepolisian, Kamis (9/1) lalu.

Ironisnya dari tiga pelaku yang ditangkap dua diantaranya yakni S dan E merupakan ibu rumah tangga. Dari tangan ketiganya polisi berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas ketika dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Jahja Rumra, Sabtu (11/1) menjelaskan, penangkapan tiga pelaku kmerupakan hasil pengembangan dari dua pelaku curanmor yang diamankan tim Delta sehari sebelumnya.

"Penangkapan ketiganya ini dari hasil pengembangan dua residivis FD (28) dan UA (20) yang ditangkap di Asrama Kurulu oleh tim Delta," terang Jahja

Menurut dia, dari hasil interogasi ketiga pelaku, motor dibeli dengan harga sangat murah.

"E, S dan J tergiur membeli motor tersebut lantaran Pelaku FD dan UA menjual dengan harga berkisaran Rp1 juta sampai dengan Rp 2 juta tanpa dilengkapi surat-surat," ungkap Jahja

Dia menambahkan, saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolresta guna proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Sementara FD dan UA, yang merupakan residivis curanmor telah ditetapkan sebagai tersangka.

"E,S dan J dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman empat tahun delapan bulan atas kasus penadahan barang hasil kejahatan, sedangkan FD dan UA dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara,"pungkas Jahja.**