Dugaan Korupsi Talud Beton, Polisi Masih Telusuri Keterlibatan Bupati Waropen

Ilustrasi korupsi/google

JAYAPURA-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua akhirnya menerima hasil audit kerugian negara dari BPKP atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan talud beton di kali Sanggei hingga Pelabuhan Pidemani Kabupaten Waropen.

Hasil Audit tersebut menurut Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua Kombes Pol Ricko Taruna melalui Kasubdit Tindak Pidana Korupsi AKBP Yohanes Agus Setiandaru, terdapat kerugian negara mencapai Rp.11 Milliar dari total anggaran sebesar Rp14 Milliar.

"Hasil kerugian negara sudah kami terima dan kami akan lakukan penyidikan lebih lanjut, mengingat total kerugian negara Rp.11 Miliar," ujar Yohanes, kepada pers du Mapolda Papua, Rabu (8/1)

Kata Daru, Sejauh ini pihaknya telah memeriksa 20 orang saksi."Kami sudah periksa saksi sekitar 20 orang baik dari kontraktor maupun orang dinas," ujarnya.

Saat disinggung, adanya dugaan keterlibatan Bupati Waropen, Daru belum bisa menjelaskan, namun nantinya Bupati Yeremias Bisay akan di panggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Bupati kami belum ambil keterangan, namun nantinya kami akan mintai keterangan," cetusnya.

Untuk motif dalam kasus tindak pidana ini, Darul menjelaskan kasus ini fiktif. "Pekerja ini hampir fiktif, jadi ada beberapa saja semen yang diadakan jadi yang lain tidak ada,"bebernya.

Terkait dengan pembangunan Ruas jalan Waropen-Wapoga dan Pengadaan 1000 Unit motor, Pria kelulusan Akpol Tahun 2002 ini menambahkan kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

Diberitakan sebelumnya, perwakilan masyarakat yang mengatas namakan aliansi peduli pembangunan Kabupaten Waropen, Senin (25/11) siang mendatangi Mapolda Papua.

Kedatangan tersebut tidak lain untuk mempertanyakan sejauh mana laporan dugaan kasus tindak pidana korupsi, pengadaan 1000 unit kendaraan bermotor, pembangunan jalan trans Waropen-Wapoga yang belum dikerjakan tuntas serta pembangunan Taluk dari kali Sanggei hingga Pelabuhan Pidemani oleh Bupati Waropen Jeremias Bisay.*