Bawa Kabur Mobil Milik Warga, Seorang Pemuda di Jayapura Diciduk Polisi

Kapolsek Jayapura Utara Kapolsek Jayapura Utara, Iptu Hendri Bawiling didampingi Kanit Reskrim Ipda Teguh Prasetio (baju hitam) saat menunjukkan barang bukti dan pelaku di Mapolsek Jayapura Utara/Cholid

JAYAPURA - Tertangkap tangan lantaran membawa kabur mobil milik warga Tanjung Ria 2, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, pemuda berinisial SW (26) langsung diciduk Polisi.

Penangkapan pelaku, Rabu (18/12) kemarin berlangsung dramatis, dimana dirinya sempat berusaha kabur saat dikejar petugas dan warga. Namun naas, mobilnya terlibat kecelakaan karena panik.

Pelaku diamankan polisi di kawasan Dok VIII Atas.

Kapolsek Jayapura Utara, Iptu Hendri Bawiling mengatakan, SW saat ini telah diamankan di ruang tahanan Polsek Jayapura Utara guna pemeriksaan lanjutan.

“Dari pemeriksaan awal, SW diketahui dalam pengaruh minuman keras saat melakukan aksi pencurian itu,” kata Hendri, Kamis (19/12)

Dirinya mengaku masih akan mendalami keterangan SW untuk mengetahui keterlibatannya dalam kasus serupa maupun kasus lainnya di luar wilayah Jayapura Utara.

“Sementara ini SW tak memiliki catatan perbuatan kriminal di Polsek Jayapura Utara, tapi kami masih dalami dan koordinasi dengan Polsek lainnya,” terangnya.

Atas perbuatannya, kata Hendri, SW dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana hukuman lima tahun kurungan penjara.

“Kami sudah memintai keterangan dua orang saksi terkait kasus ini. Dua saksi ini adalah korban sendiri dan anaknya,” pungkas Hendri.**