Berkas Penyalahgunaan Dana Desa Koya Koso Rp1,4 Milliar Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas (tengah) didampingi Kasubag Humas Iptu Jahja Rumra (kanan) dan Kanit Tipikor Sat Reskrim Ipda Alamsyah Ali (kiri) saat memberikan keterangan di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (2/12) sore/Istimewa

JAYAPURA – Dalam waktu dekat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota akan melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi penyalah gunaan dana desa Kampung Koya Koso senilai Rp1,4 milliar kepada Kejaksaan Negeri Jayapura.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kanit Tipikor Sat Reskrim, Ipda Alamsyah Ali kepada wartawan, Senin (2/12) sore.

Dia menjelaskan pihaknya saat ini masih melengkapi berkas perkara setelah sebelumnya dinyatakan belum lengkap (P18) oleh Jaksa penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura.

“Kami sudah lengkapi berkas dan minggu ini akan kami serahkan kepada Jaksa,” singkatnya.

Ia pun menjelaskan dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa Kampung Koya Koso tahun anggaran 2016 senilai Rp 5,5 Milliar  menelan kerugian negara hingga Rp14 Milliar. Terdapat empat orang tersangka, namun satu diantaranya telah meninggal dunia.

“Kasus ini ada empat orang tersangka yang menjerat EWT selaku kepala kampung, BRT sebagai ketua tim pelaksana  kegiatan, dan MT sebagai bendahara kampung sementara PM sebagai sekertaris kampung dinyatakan telah meninggal dunia,” bebernya

Adapun motifnya, ungkap Alamsyah, dalam kasus tindak pidana koruspi dana desa senilai Rp.1,4 Milliar tidak lain yakni pembangunan Fiktif dan Marup.

“Kami sudah lakukan pemeriksaan saksi dan melakukan penyidikan ternyata modusnya pembangunan beberapa rumah fiktif dan marup,” bebernya lagi

Alam menambahkan, atas perbuatanya ketiga tersangka di sangkakan pasal 2 dan pasal 3 UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara.**