Polres Jayapura Tetapkan 20 Anggota TPNPB Sebagai Tersangka Makar

Tampak sejumlah anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) yang diamankan polisi di Mapolres Jayapura/ Andy

SENTANI - Kurang lebih 24 jam melakukan pemeriksaan terhadap 34 orang yang diamankan pada Sabtu (30/11) malam, karena kedapatan membawa senjata tajam, Polres Jayapura akhirnya menetapkan 20 orang diantaranya sebagai tersangka makar, sementara 14 orang lainnya dipulangkan karena tidak terbukti memenuhi unsur pidana.

“ Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku dan bukti yang kami dapatkan, maka kami menetapkan 20 orang sebagai tersangka kasus makar. Sementara 14 lainnya dipulangkan karena tidak terbukti memenuhi unsur pidana,” kata Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon dalam keterangannya di Mapolres Jayapura, Senin (2/12) siang.

Kapolres menjelaskan, 20 orang ini ditetapkan tersangka karena merupakan Anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) yang sering beroperasi di Distrik Demta Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Sarmi.

“ Dari tangan para tersangka, kita mengamankan seragam berlambang organisasi papua merdeka, kartu keanggotaan aktif sebagai Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dan sejumlah senjata tajam yang dibawa oleh para tersangka,” jelasnya.

Lebih lanjut kapolres menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan juga diketahui para tersangka menuju Kota Jayapura untuk melakukan upacara HUT kemerdekaan Organisasi Papua Merdeka 1 Desember di lapangan Trikora, Abepura.

“ Dari keterangan para tersangka, mereka datang untuk mengikuti upacara HUT 1 Desember di lapangan Trikora Abepura atas suruhan orang, sehingga kita masih mendalami siapa yang menyuruh mereka untuk datang,” beber Kapolres.

“ Bahkan dari keterangan mereka juga bahwa sebelum datang mereka sudah melakukan latihan perang dan bila terjadi sesuatu dalam upacara 1 Desember nanti mereka akan membela diri menggunakan senjata tajam yang dibawa,” sambungnya.

Kapolres menambahkan, saat ini Polres Jayapura sementara berkoordinasi dengan pemerintah Distrik Demta dan Kabupaten Sarmi untuk menjemput 14 orang yang dipulangkan.

“ Kita minta Kepala Distrik Demta dan Kapolres Sarmi untuk menjemput 14 orang ini kemudian dibina supaya jangan sampai mereka menyimpang untuk melakukan aksi seperti ini lagi ke depan," ujar Kapolres

Selain itu, lanjutnya, untuk  14 orang yang dipulangkan nantinya akan dijadikan Duta Kamtibmas sehingga mereka bisa menyampaikan pesan-pesan moral kepada masyarakat lainnya sehingga tidak melakukan hal yang sama lagi di kemudian hari.**