Iris Murib Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerangan Polsek Sinak Dan Perampas Senjata Api

Foto ilustrasi

JAYAPURA-Kepolisian Daerah Papua kini telah menetapkan Iris Murib sebagai tersangka dalam kasus penyerangan Polsek yang menewaskan tiga anggota kepolisian serta kasus perampasan senjata api yang terjadi 17 Desember 2015 lalu.

"Pentolan KKB itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kejahatan yang dilakukan beberapa tahun silam," ungkap Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw, saat diwawancarai, Selasa (26/5) siang.

Ia pun menjelaskan, Iris Murib yang diketahui merupakan pimpinan kelompok kriminal bersenjata Sinak Kabupaten Puncak saat ini masih menjalani perawatan medis pacsa dilumpuhkan ketika hendak dilakukan penangkapan.

"Iris Murib saat ini masih dirawat di RS.Bhayangkara Kotaraja. Kami juga telah melakukan pengamanan ekstrak diseputaran tempat dirawatnya Iris," beber Paulus.

Sementara itu Iris Murib yang diketahui merupakan pimpinan kelompok kriminal bersenjata Sinak Kabupaten Puncak ditangkap Timsus Polda Papua, disalah satu honai warga di seputaran Kali Pindah, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Kamis (21/11) siang.

Iris sendiri diketahui merupakan DPO dalam kasus penyerangan yang melukai satu orang serta menewaskan tiga anggota Polsek Sinak, pada 17Desember 2015 lalu, dan merampas delapan pucuk senjata api.

Bahkan dirinya (Iris Murib red) pun terlibat dalam kasus penyerangan terhadap dua anggota Brimob Polda

Aipda Thomson Siahaan dan Bripda Apriyanto Forche Papua pada 3 Desember 2014, di Sinak Kabupaten Puncak.*