Dugaan Penistaan Agama, Soedarmo Imbau Masyarakat Papua Jangan Terprovokasi

Penjabat Gubernur Papua, Soedarmo/Riri

JAYAPURA, - Penjabat Gubernur Papua, Soedarmo mengimbau masyarakat Papua untuk tidak terprovokasi dengan kasus dugaan penistaan agama oleh Uztad MZ Fadzlan Rabbany Garamatan saat berdakwah, yang kemudian menjadi viral di media sosial. Dalam dakwahnya, uztad asal kabupaten Fak Fak, Papua Barat ini, dianggap telah menyinggung agama, kultur budaya dan adat istiadat masyarakat Papua .

"Kami mengimbau masyarakat Papua agar tetap tenang dan tak melakukan hal-hal yang dapat merugikan dirinya sendiri bahkan orang lain, sebab proses hukum sudah berjalan dan bila terbukti bersalah, pelaku penistaan agama dipastikan akan mendapat ganjaran sesuai dengan perbuatan yang dilakukan," kata Soedarmo kepada pers di Jayapura, Minggu (8/4).

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri ini menegaskan, pihaknya mendukung proses hukum yang telah dilakukan Polda Papua terkait kasus ini

"Sikap dari pemprov akan mendukung proses hukum, dimana sudah ada aturan dalam perundang-undangan, bagaimana hukuman terhadap seseorang yang melakukan penistaan terhadap agama,  bahkan ada sanksi kurungan penjara," tegasnya

Menurut dia, laporan warga terkait kasus ini memang sudah ditindaklanjuti namun belum terekspos atau diungkap ke publik. Di kesempatan itu, Soedarmo meminta media tidak membesar besarkan persoalan ini.

"Tidak usah ragu bahwa pemerintah provinsi sudah menindaklanjuti kasus tersebut, sehingga diminta agar masyarakat tenang karena semua yang menyangkut masalah penistaan agama pasti akan diproses, dengan catatan ke depankan praduga tak bersalah,"tegasnya lagi

Persilahkan Demo

Sementara itu terkait rencana aksi demo yang akan digelar Rabu (11/4) besok,  Soedarmo mempersilahkan kepada warga untuk menyampaikan aspirasinya. Namun dia meminta hanya dipusatkan di satu tempat yaitu di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Papua.

"Soal demo ini sudah ada kesepakatan dengan para tokoh agama yang saya undang, di mana memang negara ini demokrasi, semua punya hak untuk sampaikan aspirasi tetapi barangkali memang pelaksanaannya yang terus dikoordinasikan," katanya.

Di tempat terpisah, Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafly Amar mengklaim, saat ini Tim Cyber Polda Papua dibantu Tim Mabes Polri tengah mendalami penyelidikan terkait kasus ini. 

"Permasalahan ini akan kami angkat sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana informasi transaksi elektronik, masuk dalam ranah UU ITE dan hal hal yang berbau SARA itu akan menjadi aduan delik pidana," kata Boy dalam keterangan persnya, Senin (9/4).