Polresta Jayapura Bantah Pembiaran Kasus Asusila Bocah 12 Tahun

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Sugeng Ade Wijaya (kiri) didampingi Kasubag Humas Iptu Jahja Rumra (kanan)/Cholid

JAYAPURA -  Polresta Jayapura melalui Satuan Reserse Kriminal memberikan klarifikasi menyusul aksi demo keluarga korban Asusila di Mapolda Papua Selasa (19/11) kemarin.

Aksi demo ini terkait tudingan adanya pembiaran dalam penanganan kasus yang menimpa seorang bocah berusia 12 tahun, dimana tersangka berinisial WM diketahui bebas berkeliaran di luar penjara.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskirm Ajun Komisaris Polisi Sugeng Ade Wijaya membantah adanya pembiaran dalam penanganan kasus tindak pidana asusila yang menimpa WR bocah berusian 12 tahun. Ia menerangkan tersangka WM berada diluar penjara bukan karena mendapatkan penangguhan penahanan.

“Tersangka sudah kami lakukan penahanan selama 50 hari, sebelum ada surat permohonan penangguhan oleh pihak keluarga,” tegasnya ketika ditemui di Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (20/11) sore.

Ia menjelaskan penangguhan yang diberikan terhadap tersangka pun sudah melalui pertimbangan karena faktor usia dan kesehatan mengingat tersangka sudah lanjut usia.

“Penangguhan berdasarkan permohonan keluarga dan pertimbangan penyidik karena yang bersangkutan berusia 71 tahun. Penangguhan sendiri juga merupakan salah satu hak tersangka yang diatur dalam pasal 31 KUHP,” tegasnya.

Lanjut Sugeng, selama menjalani proses penangguhan tersangka menjalani wajib lapor satu minggu dua kali sebagai alat kontrol.

“Sejauh ini tersangka selalu koperatif dengan wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” unjarnya.

Sugeng pun menambahkan, saat ini kasus asusila yang menjerat tersangka WM terus berjalan, dimana dalam waktu dekat berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

“Kendala dalam proses sejauh ini adalah kartu identitas tersangka, namun sudah ada. Rencananya tanggal 21 November ini kami akan tahap satu berkas perkarannya ke Jaksa penuntut umum, Kejaksaan Negeri Jayapura,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kata Sugeng WM dijerat pasal 76 D junto pasal 81 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentag perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur Junto undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan keuda atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara itu diketahui kasus asusila yang menimpa bocah berusia 12 tahun terjadi sebanyak dua kali pada desember 2018 dan 5 Mei 2019 di rumah milik pelaku yang beralamat di Jalan Kangkung Hamadi Distrik Jayapura Selatan.**