Selundupkan Ganja ke dalam Lapas, IRT di Merauke Ditangkap Polisi

Pelaku bersama suaminya saat diinterogasi polisi/Dok.Humas Polda

MERAUKE - Hendak selundupkan dua paket ganja kering kepada salah seorang Narapidana di Lapas Merauke, Papua, seorang wanita berinisial MGS ditangkap kepolisian setempat, Sabtu (16/11) lalu.

Penangkapan berawal dari laporan pihak lapas, dimana pelaku yang merupakan warga Jalan Kuda Mati Kelurahan Kamundu Kabupaten Merauke ini hendak menjenguk dan membawa keperluan sang suami yang berada di dalam Lapas.

Saat barang bawaannya diperiksa petugas Lapas, ditemukan dua paket ganja kering disimpan dalam sebungkus rokok yang akan diserahkan kepada sang suami. Atas temuan itu pelaku langsung diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal dalam rilid yang diterima, Minggu (17/11), menerangkan saat ini pelaku MGS telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Narkoba Polres Merauke.

" Pelaku masih menjalani pemeriksaan terkait upaya penyelundupan narkoba kedalam Lembaga Permasyarakatan," ungkapnya

Ia pun menjelaskan hasil interogasi singkat ganja tersebut merupakan pesanan sang suami bernama Fransiskus Naib Arambon, narapidana lapas Merauke.

"Dugaan kuat pelaku sudah sering menyeludupkan ganja kepada napi didalam yang merupakan suami korban. Penyidik juga masih akan dalami dari mana ganja itu didapatkan pelaku," tutur Kamal.

Mantan Kapolres Halmahera Selatan, Maluku Utara ini pun menambahkan atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal

111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp8 miliar.**