Dua Pelaku Penikaman di Depan Bank Papua Abepura Dibekuk Polisi

Kedua pelaku saat diamankan pihak Kepolisian/dok.PolrestaJayapura

JAYAPURA - Anggota Kepolisian Sektor Abepura berhasil membekuk dua dari tiga pelaku pengeroyokan dan penikaman terhadap seorang pria bernama Yohanes Manafma, Senin (11/11) dini hari lalu didepan kantor Bank Papua Distrik Abepura,Kota Jayapura

Dua dari tiga pelaku yang ditangkap yakni berinisial K dan H., Sementara pelaku lainnya yang sudah dikantongi identitasnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G Philipus Duwitd menerangkan, dua pelaku pengeroyokan kini telah mendekam sementara di Sel tahanan Mapolresta Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Dua pelaku sudah kami tangkap setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Saat ini kami pun telah berkoordinasi dengan pihak Bank untuk meminta rekaman CCTV guna memburu pelaku lainnya," ungkapnya, Rabu (13/11) sore.

Ia pun menjelaskan kejadian pengeroyokan dan penikaman bermula ketika korban yang dalam pengaruh minuman beralkohol membanting gelas saat berada di sebuah warung makan.

Lantaran cek-cok dengan pemilik warung, para pelaku yang berada disekitar lokasi kejadian langsung melakukan pengeroyokan dan penikaman terhadap korban. Untung korban berhasil menyelamatkan diri dengan menumpang pengendara ojek walaupun korban dalam kondisi terluka akibat kejadian itu.

"Korban dan pemilik warung terlihat cek-cok masalah sepele, dimana korban tidak disediakan air minum usai makan padahal air ada di atas meja, akibatnya korban membanting gelas yang berujung pada pengeroyokan," tuturnya.

Kata Clief, saat ini kondisi korban sudah membaik usai mendapatkan perawatan medis akibat luka sayatan di bagian perut dan punggung serta wajah.

"Korban sudah diperbolehkan pulang oleh pihak rumah sakit dan kini melakukan rawatan jalan," terangnya.

Clief menambahkan, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan dan penikaman terhadap korban yang kesehariannya sebagai penjaga keamanan di instansi BUMN di Nabire.

"Para pelaku kami jerat pasal 170 tentang penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara pelaku lainnya kami akan kejar dan tangkap," tegasnya.

Pasca pernikaman Clief berharap masyarakat tidak terpancing dengan isu-isu provokatif yang dapat menimbulkan konflik antara suku, mengingat kasus tersebut merupakan kasus keriminalitas murni tanpa ada unsur SARA didalamnya.**.