Kedapatan Bawa Ganja,Pemuda Ini Batal Naik KM Labobar

Pelaku (jaket merah) saat diamankan di Pelabuhan Laut Jayapura lantaran kedapatan membawa ganja/Istimewa

JAYAPURA – Seorang pemuda berinisial MY (22) terpaksa harus menunda perjalanannya menggunakan KM Labobar menuju kampung halamannya di kota Biak Numfor. Hal ini setelah MY tertangkap petugas membawa narkotika jenis ganja saat giat embarkasi di pelabuhan Jayapura, Rabu (13/11) siang.

Dari tangannya, polisi menyita satu paket narkotika jenis ganja kering berukuran besar.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasubag Humas Iptu Jahja Rumra menjelaskan pelaku MY (22) ditangkap saat Tim Delta Mapolresta Jayapura Kota menaruh curiga ketika pelaku melintas di pintu pemeriksaan tiket dengan tujuan menaiki kapal penumpang.

"Saat giat embarkasi, pelaku hendak naik ke atas kapal melalui pintu pemeriksaan tiket, anggota yang curiga langsung mengamankan pelaku dan selanjutnya didapat satu paket ganja kering yang disimpan di pakaian dalam," bebernya

Kata Jahja, saat ini pelaku yang merupakan warga Biak sudah mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut terkait kepemilikan ganja kering tersebut.

"Pelaku masih dalam pemeriksaan guna mengetahui dari mana ganja itu didapatkannya. Dugaan pelaku merupakan pengedar ganja di kabupaten Biak Numfor," tuding Jahja

Mantan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan ini pun menerangkan atas perbuatannya MY dijerat pasal 111 undang-undang nomor 23 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.**.