Polisi Bekuk Residivis Curas di Dok IX Kali Jayapura

Pelaku saat diamankan di Mapolsekta Jayapura Utara/Istimewa

JAYAPURA – Anggota Unit Reskrim Polsek Jayapura Utara berhasil membekuk seorang residivis kasus curas (pencurian kekerasan) berinisial TR (25) warga Dok IX Kali Belakang Gereja Betania Distrik Jayapura Utara, pada Senin (11/11) siang. 

Pelaku ditangkap berdasarkan dua laporan polisi terkait kasus pencurian disertai kekerasan dan pengrusakan yang menimpa dua korban yakni Dollan Sohilait (17) dan  Jimmy Antony Sembiring (20) beberapa waktu lalu.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Jayapura Utara IPTU Handry M. Bawiling menerangkan, saat ini TR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus

“Pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," sebut Handry

Kasus yang disangkakan yakni melakukan perampasan HP dengan cara mengancam korban serta melakukan pengrusakan mobil menggunakan sebilah parang

Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga terkait adanya keributan diseputaran Dok IX Kali Belakang Gereja Betania Distrik Jayapura Utara. Ketika itu anggota yang mendatangi lokasi kejadian mendapati pelaku dan selanjutnya pelaku diamankan.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku TS baru saja bebas dari Lapas Abepura beberapa bulan lalu terkait kasus penganiayaan, selain itu juga kami terima laporan warga bahwa pelaku sering membuat onar dan  meresahkan warga di sekitar dok 9 Kompleks Gereja,” beber Handry

Mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Yapen ini pun menambahkan atas perbuatanya TR dijerat pasal 365 KUHP dan pasal 335 tentang pencurian disertai kekerasan dan ancaman serta  Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.**