Demas Mandacan: DPP PDIP Tetapkan Yustus Towansiba Sebagai Ketua DPRD

Ketua DPD PDI-P Papua Barat Demas Paulus Mandacan/Albert

MANOKWARI- Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Papua Barat, Demas Paulus Mandacan mengatakan bahwa keputusan DPP PDI-P yang menetapkan Yustus Towansiba sebagai Ketua DPRD Pegunungan Arfak periode 2019-2024 adalah putusan final

Tanpa alasan apapun ketua DPRD Pegaf sementara, harus memproses pelantikan ketua DPRD Pegaf yang dimiliki partai berlambang banteng tersebut.  

Tanggapan ini disampaikan Demas menyikapi pernyataan dari Ketua Sementara DPRD Pegunungan Arfak,  Ever Indou yang tidak berani memproses ketua DPRD Pegaf definitif.

Lanjut Demas bahwa apabila hal itu benar-benar dilakukan, maka partai PDI Perjuangan akan mengambil sikap, karena Yustus Towansiba telah mengantongi Rekomendasi DPP. Artinya rekomendasi tersebut bersifat final dan mengikat.  

Rekomendasi yang diberikan oleh DPP kepada Yustus Towansiba, karena telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam Peraturan Partai Nomor 07 tahun 2019. 

Dalam Peraturan Partai tersebut Yustus Towansiba memenuhi semua syarat yaitu minimal 5 tahun menjadi anggota partai Yustus Towansiba sudah 6 tahun menjadi anggota partai, lalu  tidak pernah dicalonkan partai lain pada pemilu 2014.

Penuhi Syarat

Ditegaskan Demas bahwa Yustus Towansiba telah memenuhi semua syarat yg ditetapkan di Peraturan Partai Nomor 07 tahun 2019, sedangkan calon lain, Oni Nuham belum memenuhi syarat yang ditetapkan dalam peraturan partai, hanya suara terbanyak namun suara terbanyak hanya berlaku bagi Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) apabila mereka terpilih.

"Oleh karena itu perlu diketahui bahwa dalam Peraturan Partai nomor 07 tahun 2019 tidak menyebutkan bahwa bila ada masalah internal  partai terkait unsur pimpinan DPRD, maka dibagi masing-masing 2 tahun stengah, itu tidak ada dalam Peraturan Partai jadi jangan memberikan harapan kepada Oni Nuham karena hal itu tidak tertuang dalam Peraturan Partai Nomor 07 tahun 2019," jelas Demas, Rabu (13/11)

Untuk itu, bupati Manokwari itu menjelaskan bahwa rekomendasi pimpinan definitif yang sudah diserahkan pimpinan sementara segera diproses tidak ada alasan untuk mengabaikan, jika tidak mau proses, maka semua pimpinan tidak diperbolehkan untuk diproses.

Dikatakan Demas Mandacan bahwa apabila yang lain diproses dan PDI Perjuangan tidak diproses, maka partai PDI-P akan mengambil sikap menempuh jalur hukum.

"Jadi kami minta kepada saudara Oni Nuham untuk harus  menerima Rekomendasi yang sudah dikeluarkan  DPP Partai, sesuai hasil koordinasi dengan DPP, jika Oni Nuham tidak menerima dan menghambat, maka DPP akan mengambil sikap tegas untuk memecat dari PDI Perjuangan" tegasnya

Demas menyarankan kepada Oni Nuham untuk harus berpikir lebih jauh, kalau dipecat, maka dilakukan PAW, DPP tidak mengenal itu keluarga, kita mau bakalahi, berantem, DPP tidak mengenal itu, DPP tetap tegas menjalankan aturan.**