Bukti Kepala Kampung di Puncak Jaya Sadar Hukum

Menang di MA, 125 Jabatan Kepala Kampung di Puncak Jaya Wajib Dikembalikan

Pengacara para kepala kampung, Herman Bongga (tengah)/Istimewa

JAYAPURA–Proses panjang gugatan 125 orang kepala kampung di kabupaten Puncak Jaya, Papua perihal penonaktifan mereka dari jabatan oleh Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda akhirnya berbuah manis di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Hakim MA yang diketuai Dr. H Yulius dan anggota masing-masing Dr. Hari Djatmiko dan Dr. Yosran dalam putusannya nomor 367 K/Tun/2019 tanggal 26 September 2019, sebagaimana salinan yang diterima pengacara tanggal 7 November 2019, menguatkan gugatan para kepala kampung yang menggugat keputusan Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda.

“Putusan MA adalah menolak kasasi tergugat dalam hal ini Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda, dan mewajibkan rehabilitasi harkat dan martabat penggugat dan mengembalikan mereka ke posisi semula sebagai kepala kampung yang sah,” kata pengacara para kepala kampung, Herman Bongga Salu di Jayapura, Senin (11/11/2019).

Herman yang didampingi sejumlah kepala kampung yang menggugat menambahkan, dengan putusan dari MA ini berarti telah final. Sebab, sejak awal gugatan mereka diterima dan dikabulkan PTUN Jayapura, dan banding di PTTUN Makasar pun menguatkannya.

“Hasil PTTUN Makasar masih dibawa oleh pihak tergugat untuk kasasi di MA. Hasilnya MA menolak kasasi tergugat seperti salinan yang kami pegang ini. Dengan demikian kepala kampung versi SK Bupati adalah cacat hukum, dan wajib bagi Bupati mengembalikan kedududkan para penggugat,” urainya.

“Memang ada waktu bagi bupati lakukan putusan ini. Kalau seumpam tidak dilakukan maka PTUN akan tetapkan penetapan eksekusi yang mewajibkan bupati Puncak Jaya melakukan putusan ini. Saya pikir pak Bupati adalah warga negara yang taat hukum, dan bakal melaksanakan putusan MA ini,” sambung Herman.

Herman juga mengapresiasi sikap para Kepala Kampung di Puncak Jaya, yang memilih jalur hukum dan sabar begitu lama dalam proses hukum yang berlangsung.

“Ini sejarah baru. Para Kepala Kampung tak mau lagi perang yang akan mengorbankan masyarakatnya. Mereka memilih jalur hukum. Ini nilai positif yang harus kita apresiasi dari mereka sebagai masyarakat Puncak Jaya,” pungkasnya.

Sementara Kepala kampung Yamengga, distik Tingginambut, kabupaten Puncak Jaya, Genongga Enumbi, mengatakan, mereka memilih jalur hukum karena awalnya sempat terjadi peperangan suku yang menimbulkan banyak korban nyawa dan harta.

“Sekarang sudah ada putusan MA. Kami tahu saja yang lebih tinggi diatas MA itu hanya Tuhan Allah. Jadi sudah ada keputusan final,” kata Genongga dengan bahasa Indonesia yang relatif kurang fasih.

Sebelumnya Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda mengeluarkan Surat Keputusan (SK) 188.45/95/KPTS/2018 Tanggal 22 Juni tentang Pengangkatan Kepala Kampung dan Sekretaris Kampung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya periode tahun 2018-2024. 

SK ini menimbulkan permasalahn yang berujung gugatan awal di PTUN Jayapura, sebab para Kepala dan Sekretaris sebelumnya, merasa mereka masih sah sebagai Kepala dan Sekretaris Kampung hingga tahun 2021 sesuai SK pengangkatan mereka. *