Dishut Papua Barat Terima Laporan Penangkapan Kayu di Sorong

Kayu olahan industri yang diduga merupakan hasil penebangan ilegal di Salawati, kabupaten Sorong, Papua Barat /Albert

MANOKWARI-  Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Papua Barat mengklaim telah mendapat laporan tentang adanya penangkapan kayu industri di Kota Sorong. Meski terkait proses hukumnya belum dikoordonasikan oleh pihak Polres Sorong

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, F.H Runaweri, S.Hut mengaku telah mendapat laporan soal penangkapan kayu olahan Industri milik PT. Cipta Bangkit Mandiri. Dimana perusahaan itu dahulunya mengolah kayu bulat tetapi karena ada larangan, sehingga sudah beralih ke olahan kayu industri. 

"Jadi stok kayu bulat masuk ke kayu olahan industri dan diberikan akses untuk bisa dikirim keluar Papua Barat berdasarkan dokumen pengiriman" kata Runaweri saat ditemui di kompleks kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (8/11) pagi.

Menurutnya, perusahaan tersebut saat inj telah dalam pengawasan petugas Kehutanan dibantu aparat kepolisian. Dimana terkait larangan penebangan baru, kata Runaweri,  dirinya telah mengutus Staf untuk mengecek langsung ke perusahaan tersebut.

"Dari hasil kroscek, pihak perusahaan mengklaim bahwa tidak ada penebangan baru. Untuk membuktikannya, kami akan mencari fakta lain dengan barang bukti di lapangan. Dan tentu saja akan berkoordinasi dengan pihak aparat keamanan," jelasnya

Menurutnya, jika kayu bulat tidak bisa untuk di olah ke industri, maka secara teknis harus diolah ditempat menggunakan alat perusahaan atau yang disebut mesin gergaji, namun ada mekanismenya lagi. Slanjutnya kayu yang sudah diolah secara industri bisa dikirim, sebab secara dokumen sudah lengkap dan dipertanggung jawabkan.

Kaitan dengan penangkapan kayu oleh aparat kepolisian,  Runaweri mengaku sudah berkoordinasi, namun pertemuan secara langsung untuk meminta keterangan kepada Dishut belum dilakukan. 

Sebelumnya, aparat gabungan Kepolisian Polda Papua Barat, Polres kabupaten Sorong dan Polres Sorong Kota berhasil menangkap kurang lebih 200M3 kayu olahan industri pada 31 Oktober lalu, di Salawati, kabupaten Sorong. Dimana kayu tersebut diduga adalah kayu olahan dari penebangan ilegal.

Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Mathias Krey mengatakan, kini kayu yang siap dikirim ke Surabaya itu sudah diamankan di Mapolres Sorong Kota guna pengembangan hukum lebih lanjut.**