Diduga Ada Anggota KNPB Jadi  Anggota DPR Papua, Ini Kata Mendagri

Mendagri Tito Karnavian/Andi Riri

JAYAPURA-Diduga salah satu anggota Komite Nasional Papua Barat berinisial NG yang tergabung dalam Partai Perindo akan dilantik sebagai anggota DPR Papua pada tanggal 30 Oktober  2019. NG disebut-sebut sebagai  salah satu Ketua KNPB di wilayah pegunungan.

Menanggapi  hal ini Mendagri, Tito Karnavian menegaskan, kalau seandainya NG terpilih secara sah sesuai peraturan perundangan yang ada, normatifnya tetap masuk sebagai anggota DPR Papua

Ia menyebut, meski yang bersangkutan adalah pengurus ataupun anggota KNPB, namun, secara hukumnya, KNPB belum masuk dalam daftar organisasi yang di larang. “KNPB ini kan belum termasuk organisasi yang dilarang, kecuali kalau ada larangan seperti PKI, ya itu bisa,” kata Tito di Jayapura, Senin (28/10).

Tito berharap, dengan masuknya NG sebagai anggota legislative di DPR Papua, akan dapat menyampaikan aspirasinya secara konstitusional.

Mendagri, Tito Karnavian pun mengungkapkan tidak menutup kemungkinan negara menetapkan Organisasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

“Kalau memang ada terbukti organisasi itu menetang Pancasila dan melakukan aksi kekerasan secara sistematis, tidak menutup kemungkinan negara dapat mengeluarkan satu aturan tegas pelarangan KNPB,” kata Tito

Mantan Kapolri ini mengaku memang saat ini terdapat beberapa anggota maupun pentolan KNPB yang terlibat bahkan telah menjadi tersangka pada kasus kerusuhan yang terjadi di wilayah Papua beberapa waktu terakhir.

“Ya memang ada beberapa diantara mereka, tapi kan belum inkrah (putusan berkekuatan hukum tetap) makanya kita tunggu inkrah. Boleh menyampaikan aspirasi, tapi jangan pake kekerasan lah,” tegas Tito.

Sementara itu Ketua Umum Perindo Papua Habel  Melkias Suwae saat dikonfirmasi wartawan  nggan berkomentar perihal masalah ini. “Silahkan tanya kepada pihak yang punya kewenangan  yaitu KPU dan siapa yang keluarkan  surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) itu.  Saya tidak mau berkomentar,”ujarnya singkat.

Anggota Bawaslu Propinsi Papua, Ronal M Manoach, ST mengaku belum tau soal persoalan ini. “Dan ini sudah penatapan dan sudah bukan ranah kami. Semua dikembalikan kepada internal partai,” akunya.*