Kalah di PTTUN Makassar, Lukmen Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Tim Kuasa Hukum Lukmen ketika mendengar putusan majelis hakim PTTUN Makassar, Rabu (4/4) lalu/Frida

JAYAPURA,- Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Papua, Lukas Enembe-Klemen Tinal (Lukmen) akan mengajukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi ke Mahkamah Agung, setelah kalah melawan KPU Papua di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, Rabu (4/4) lalu.  

Tim Kuasa Hukum Lukmen, Yance Salambauw, saat dikonfirmasi wartaplus.com, Jumat (6/4) pagi, per telepon dari Jayapura, membenarkan pihaknya akan mengajukan upaya hukum lanjutkan kepada Mahkamah Agung, karena tidak menerima pertimbangan hukum yang dibacakan majelis hakim pimpinan Arifin Marpaung di PTTUN, Rabu lalu. “Sementara kami persiapkan untuk kasasi. Banyak hal yang kami lihat dan menjadi keberatan, terutama dalam pertimbangan putusan yang menurut kami tidak sesuai dengan ketentuan, terjadi kesalahan penerapan hukum,” ungkap Yance.

Sebagai contoh, terangnya, majelis hakim mempertimbangkan tentang telah dilakukan klarifikasi dengan adanya bukti berita acara mengacu yang kepada peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 53. Untuk diketahui, pada pasal 53 ayat 1, dalam hal terdapat keraguan dan/atau masukan dari masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang. Di ayat 2, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan instansi terkait menuangkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam berita acara.

Menurut Yance, berita acara yang ada, sebetulnya bukan berita acara yang mengacu pada Peraturan KPU pasal 53, karena adanya pengaduan masyarakat. Tetapi berita acara itu adalah mengacu kepada pelaksanaan ketentuan pasal 43 ayat 1. Di Pasal 43 ayat 1, isinya, lampiran surat pencalonan untuk Bakal Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a, meliputi: a. Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan Bakal Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.1-KWK Parpol; b. surat pernyataan kesepakatan antar Partai Politik yang bergabung untuk mengusulkan Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.2-KWK Parpol; c. surat pernyataan kesepakatan antara Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dengan Pasangan Calon untuk mengikuti proses Pemilihan menggunakan formulir Model B.3-KWK Parpol; d. surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan visi, misi, dan program Pasangan Calon sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menggunakan formulir Model B.4-KWK Parpol; dan e. dokumen administrasi persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1).

Pada kedua pasal ini, menurut Kuasa Hukum Lukmen, salah sama sekali dalam penerapannya. “Jadi pertimbangan itu kalau dipelajari secara seksama, pertimbangan-pertimbangan itu sesungguhnya merupakan sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan,” katanya. Kalau mengacu pada pasal 53 peraturan KPU tersebut, maka berita acara tersebut bukan dibuat oleh KPU sendiri. Karena melibatkan instansi yang lain, maka berita acara itu harus melibatkan instansi di mana verifikasi itu dilakukan.

“Berita acara yang nampak pada bukti tergugat, yang kemudian diakomodir oleh majelis hakim sebagai bukti adanya klarifikasi berkaitan dengan adanya pengaduan masyarakat, tentang penggunaan ijasah yang bermasalah, itu sesungguhnya adalah pelaksanaan berita acara yang mengacu pada ketentuan pasal 43 ayat 1 peraturan KPU bukan pasal 53. Itu salah satu dari berbagai alasan yang akan kami kemukakan di kasasi nanti,” tegasnya.

Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar menolak gugatan pasangan Calon Gubernur Papua, Lukas Enembe-Klemen Tinal (Lukmen) yang menggugat KPU Papua karena meloloskan pasangan Calon Gubernur Papua Wempi Wetipo yang diduga menggunakan ijasah palsu. Penolakan PTTUN ini disampaikan dalam putusan sidang, Rabu (4/4) pukul 10.00 WIT di ruang sidang utama, PTTUN Makassar, oleh majelis hakim Arifin Marpaung dan dua anggota majelis hakim lainnya.

Majelis hakim dalam salah satu pertimbangannya menolak gugatan penggugat (Lukmen) adalah, tergugat (KPU Papua) telah meneliti kesesuaian dengan syarat dokumen dan persyaratannya (ijasah Wempi Wetipo, SH.MH) sesuai dengan tata cara dan prosedur yang telah ditentukan dalam pasal 43 DKPU nomor 3 tahun 2017, sehingga gugatan penggugat yang mempersoalkan klarifikasi dan verifikasi secara tidak baik dan benar, adalah tidak terbukti adanya.

Oleh karena itu, dalil penggugat yang mempersoalkan pelaksanaan verifikasi dan legaliltas atas ketidaksesuaian riwayat pendidikan dengan ijasah atas nama Wempi Wetipo, SH.MH dengan surat keterangan Rektor Uncen tidak dapat dibenarkan karena pelaksanaan klarifikasi dan verifikasi yang dimaksud dalam pasal 48 DKPU nomor 3 tahun 2017 bukan dengan cara menguji kesesuaian terhadap riwayat pendidikan atau surat pengaduan masyarakat melainkan menguji sesuainya terhadap norma yang diatur dalam peraturan KPU nomor 3 tahun 2017. *