Universitas Cenderawasih Usulkan Pemekaran Tujuh Provinsi di Papua

Rektor Uncen, Dr.Ir.Apolo Safanpo ST.MT/Staf Khusus Gubernur

JAYAPURA – Wacana pemekaran Provinsi di tanah Papua disambut positif oleh Universitas Cenderawasih.

Menurut Rektor Universitas Cenderawasih, Dr.Ir Apolo Safanpo ST.MT, jika Pemerintah Pusat akan melakukan pemekaran di provinsi Papua dan Papua Barat, sebaiknya dimekarkan menjadi tujuh provinsi, yakni dua provinsi di Papua Barat serta lima di Papua.

Hal demikian, sebagaimana dengan kondisi daerah serta keberadaan tujuh wilayah adat yang ada di bumi cenderawasih.

“Karena ada rencana dari pemerintah pusat untuk memekarkan Papua maka kita harap pemekaran sebanyak tujuh provinsi sesuai tujuh wilayah adat yang ada di bumi cenderawasih,” usul Apolo saat ditemui pers usai menggelar rapat bersama Gubernur Papua di gedung negara Dok V Jayapura, Kamis (10/10).

“Sebab kalau cuma tiga atau empat (provinsi) maka berpotensi timbulkan masalah sosial baru karena beda-beda budaya. Sehingga kalau dimekarkan menjadi, maka masing-masing wilayah adat bisa kembangkan wilayahnya, sesuai adat dan budaya masing-masing,”bebernya

Dia katakan, usulan pemekaran tanah Papua provinsi, akan dibuat dalam bentuk pengkajian sebagaimana dimintakan Gubernur Lukas Enembe.

Meski tak ada batas waktu, Apolo siap menyampaikan hasil pengkajian secepatnya kepada Gubernur Papua Lukas Enembe, untuk selanjutnya menjadi draft yang bakal disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

“Yang pasti berkaitan dengan rencana pemekaran provinsi, sebenarnya pemerintah dan masyarakat Papua itu merasa belum siap untuk menjadi beberapa daerah otonom baru (DOB)” jelasnya.

“Tapi apabila dengan berbagai pertimbangan, terutama politik dan strategi nasional harus dibentuk, maka kita usulkan supaya dibentuk menjadi tujuh provinsi,” sambungnya.**

Sebelumnya, Gubernur Papua melibatkan pihak akademisi, dalam hal ini Universitas Cenderawasih Jayapura untuk mengkaji tiga agenda, yakni rencana pemekaran provinsi, komisi kebenaran dan rekonsiliasi serta Undang-Undang Otonomi Khusus.**