Polres Jayawijaya Tetapkan Enam Tersangka Baru Kerusuhan Wamena

Kantor Bupati Jayawijaya yang dibakar oleh massa/Andi Riri

JAYAPURA - Polres Jayawijaya kembali menetapkan enam tersangka baru kerusuhan di Kota Wamena pada tanggal 23 September 2019 lalu. Dengan bertambahnya enam tersangka baru, maka total tersangka hingga kini menjadi13 orang.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal, mengatakan, enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka terlibat melakukan penghasutan kepada massa untuk melakukan pengrusakan, pembakaran dan penganiayaan terhadap warga.

“ Mereka ini berperan merancang kemudian menghasut warga untuk merusak, membakar bahkan menganiaya warga. Bahkan ada oknum guru dan pelajar yang terlibat dalam pengrusakan dan pembakaran,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal kepada wartawan di Media Center Polda Papua, Senin (7/10) siang.

Kamal menjelaskan, dari 13 orang yang ditetapkan tersangka, 10 orang tersangka sudah diamankan di Polres Jayawijaya, sementara 3 tersangka lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“ Dari 13 tersangka, 10 orang sudah ditahan di Mapolres Jayawijaya, sementara 3 orang lainnya masih DPO. Mereka yang DPO ini adalah aktor utama dalam aksi rusuh tersebut,” terangnya.

Kamal menambahkan, jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah karena masih ada sejumlah warga yang masih dalam penyelidikan.

“ Jumlahnya kemungkinan bertambah karena masih ada yang diperiksa. Kita (Polisi) akan terus bekerja mengungkap aktor dibalik kerusuhan tersebut,” tandasnya.**