Kapolresta Jayapura Tegaskan Tidak Ada Toleransi Bagi Penadah Barang Hasil Kejahatan

JAYAPURA - Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas angkat bicara terkait pernyataan Anggota DPR Faksi Otsus Jhon Gobay yang menyatakan agar pihak kepolisian membebaskan oknum Mahasiswa yang terlibat kasus penadahan motor hasil curian.

"Saya mau sampaikan apa yang disampaikan Jhon Gobay itu keliru. Negara kita adalah Negara hukum," tegasnya Ketika diwawancarai di Mapolres Jayapura Kota, Jumat (16/8) sore.

Ia menerangkan, apapun alasannya entah motor itu digunakan untuk aktifitas perkuliahan atau sebagainya oleh oknum mahasiswa yang ditangkap, tidak berpengaruh dalam proses hukum yang berjalan.

"Siapa saja yang menyimpan menguasai, memiliki barang hasil curian kami akan tindak tegas sesuai dengan pasal 480 terkait penadaan dengan ancaman penjara 4 tahun 8 bulan," tegasnya.

Gustav pun mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat baik di Kota Jayapura maupun sekitarnya agar jeli apabila membeli motor.

"Boleh beli motor murah tapi ingat, motor itu harus lengkap, kalau tidak lengkap dan dicurigai merupakan motor hasil kejahatan saya harap jangan apabila tidak ingin dipidanakan," tuturnya.**