Polisi Ciduk Kurir Sabu di Hamadi Tanjung

Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Jayapura Kota/Cholid

JAYAPURA - Tim Delta Polres Jayapura Kota berhasil membekuk seorang pria berinisial MRR alias Ijul yang diketahui merupakan kurir narkotika jenis sabu di Kota Jayapura.

Pelaku ditangkap saat sedang berada di kontrakan milik rekannya di seputaran Hamadi Tanjung, Minggu (11/8) malam, pukul 23.00 WIT. Selain mengamankan pelaku, polisi pun berhasil menyita 10 paket sabu yang diduga akan diedarkan di Kota Jayapura.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, dimana saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Narkoba Polres Jayapura Kota.

"Kami masih kembangan. Pelaku sampaikan dengan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ungkap Kapolres, Senin (12/8) siang.

Lanjut Gustav, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui barang haram itu bukan milik MRR melainkan milik seseorang pelaku lainnya yang sudah dikantongi identitasnya.

"Pelaku diduga merupakan kurir, sementara barat itu milik pelaku lainnya yang sudah kami kantongi identitasnya dan keberadaan," ungkapnya.

Ia pun menambahkan, dari keterangan MRR pun tidak mengenal pasti pelaku tersebut lantaran selama ini mereka membangun komunikasi melalui telepon seluler.

"Sabu itu diedarkan ketika mendapatkan perintah dari pelaku lainnya. Untuk pembayaran sendirian MRR mendapatkan bonus Rp 100 hingga Rp 200 ribu per paketnya," terang Gustav.

Mantan Kapolres Jayapura ini pun menerangkan hingga saat ini pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu di kota Jayapura.

"Kami masih akan kembangkan dugaan kuat kasus yang kami ungkap ini memiliki jaringan cukup besar di kota Jayapura," tegasnya.

Sementara itu atas perbuatannya MRR alias Ijul (22) dijerat pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika denah ancaman 12 tahun penjara.**