Karena Alasan Ini, Pemprov Papua Belum Keluarkan SK Pemecatan ASN Korupsi

Sekertaris Daerah Papua, Hery Dosinaen memimpin apel senin pagi/dok.WP

JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua sampai saat ini belum mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur untuk pemecatan 48 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat korupsi.

Sekertaris Daerah Papua, Hery Dosinaen kepada pers di Jayapura, Selasa (23/7) mengaku, keterlambatan diterbitkannya SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut , karena masih ada satu ASN yang amar putusannya belum diterima Pemprov. Diakuinya, untuk data 48 ASN sudah ada, tinggal menunggu tanda tangan Gubernur

"Saat ini datanya sudah ada, tinggal kami menunggu amar putusan dari kejaksaan untu satu ASN yang perkaranya masih berproses di pengadilan," ungkap Sekda

"Jika amar putusannya sudah ada, Gubernur Papua tinggal tanda tangan saja," tukasnya. 

Dari 48 ASN, sebanyak 11 ASN berasal dari lingkungan pemprov Papua, sisanya ASN dari pemerintah Kabupaten Kota

Dari sebelas ASN tersebut, sebagian besar tersandung korupsi di masa kepemimpinan Gubernur sebelum Lukas Enembe. Dimana ada yang masih aktif sebagai ASN Pemprov dan ada juga yang sudah pindah ke pemerintahan kabupaten atau kota. Ada yang sudah menyelesaikan masa hukuman dan masih aktif bekerja sebagai ASN dan ada juga yang masih menjalani hukuman 

 

Dikritisi KPK


Sebelumnya, dilansir dari Kumparan.com, juru bicara KPK Febri Diansyah mengkritisi keputusan Pemerintah Provinsi Papua dan sejumlah pemerintah kabupaten/kota yang belum menyelesaikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap PNS yang terlibat korupsi. Pemberhentian itu menurut KPK wajib dilakukan mengingat saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Laporan belum dipecatnya sejumlah ASN yang terlibat perkara rasuah itu berdasarkan data per 19 Juli yang diterima KPK dari Kanwil BKN Regional Provinsi Papua.

"Penyelesaian PTDH terhadap PNS yang bermasalah, tercatat hingga 19 Juli 2019, berdasarkan data yang diterima dari Kanwil BKN Regional Provinsi Papua, pemda-pemda di Provinsi Papua masih belum mengeluarkan sejumlah SK pemberhentian tidak dengan hormat terhadap PNS yang telah inkracht karena melakukan korupsi atau tindak pidana jabatan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan tertulisnya, Senin (22/7).

Hal itu diingatkan KPK kepada pihak Pemda Papua melalui kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) berkala terkait perkembangan implementasi rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi di Provinsi Papua dan papua Barat. Kegiatan tersebut berlangsung selama 2 pekan sejak Senin (22/7) hingga Jumat (2/8) mendatang.

KPK mencatat setidaknya ada 48 PNS di 14 Pemkab di Papua, yang hingga saat ini statusnya belum diberhentikan.

48 orang PNS tersebut adalah Pemkab Waropen (5 orang), Pemkab Supiori (10 orang), Pemkab Biak Numfor (1, teranjur pensiun), Pemkab Mimika (9 orang), Pemkab Sarmi (9 orang), Pemkab Asmat (3 orang), Pemkab Jayapura (2 orang), Pemkab Paniai (1 orang), Pemkab Mamberamo Tengah (2 orang), Pemkab Dogiai (2 orang), Pemkab Nduga (1 orang), Pemkab Puncak (1 orang), Pemkab Deiyai (1 orang), dan Pemkab Jayawijaya (1 orang).

Selain mengkritisi belum dipecatnya PNS bermasalah, Febri menuturkan, 2 agenda Kegiataan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) pun turut dievaluasi oleh KPK dalam kunjungannya ke Papua.

Dua program itu yakni terkait optimalisasi pendapatan daerah di pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Provinsi Papua, penertiban aset, serta penandatanganan nota kesepahaman (MoU).