Baru Tiga Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Dijebloskan ke Penjara

Pelaku saat diamankan beserta barang bukti di Mapolres Jayapura Kota

JAYAPURA - Seorang residivis curanmor kembali harus meringkuk dibalik jeruji besi, setelah Tim Gabungan Polres Jayapura Kota berhasil membekuknya atas kasus yang sama, pada Rabu (10/7)

Pelaku berinisial ASA alias Bram ditangkap saat tengah bersama kekasihnya di Aspol Kloofkamp Distrik Jayapura Utara. Selain mengamankan pelaku tim Delta dan Opsnal Polres Jayapura Kota berhasil menyita barang bukti lima motor diduga hasil curian.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas ketika dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Iptu Jahja Rumra membenarkan hal tersebut, dimana saat ini pihaknya masih mendalami kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pelaku.

"Dari lima unit motor yang diamankan dari pelaku, dua diantaranya memiliki LP, sementara sisanya masih dalam pengembangan," ujar Jahja, Jumat (12/7) sore.

Ia menerangkan, pelaku merupakan residivis kasus yang sama, dimana dirinya baru saja menghirup udara bebas dari lapas pemasyarakatan Abepura.

"Pelaku baru saja selesai menjalani masa hukumannya dengan kasus yang sama di lapas Abepura sekitar bulan april 2019, namun kembali lagi melakukan aksi pencurian," terang Jahja.

Amankan Penadah

Petugas juga mengamankan satu orang lainnya yang diduga sebagai penadah

"Kami amankan satu penanda berinisial S yang kini disangkakan pasal 480 dengan ancaman 4 tahun delapan bulan penjara," sebutnya.

Adapun kronologi penangkapan jelas Jahja berawal dari pengembangan penyelidikan dan informasi masyarakat.

"Ketika dilakukan pengembangan akhirnya pelaku ditangkap saat sedang berada di rumah kekasihnya, pada Rabu (10/7) dini hari," bebernya

Mantan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan ini pun menambahkan pelaku saat ini telah mendekam di balik jeruji besi guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura Kota.

"Pelaku merupakan specialis curanmor sehingga masih terus di lakukan pengembangan terhadap pelaku. Untuk pemeriksaan awal yang bersangkutan melakukan aksi pencurian untuk berpesta miras," ucap Jahja.

Pria asal Key ini pun menuturkan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman 12 tahun penjara.