Laporan Kadaluarsa

Gakkumdu Provinsi Papua Diminta SP3 kan Kasus 6 Komisioner KPU

DR  Pieter Ell S.H.,MM/wartaplus.com

JAYAPURA-Sehubungan dengan penetapan Tersangka 6 (enam) Komisioner KPU Provinsi Papua oleh Gakkumdu Provinsi Papua pada tanggal 8 Juli lalu, maka menyampaikan tanggapan bahwa kami meminta untuk Gakkumdu Provinsi Papua mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 atas laporan yang diajukan oleh Caleg Partai Gerindra Dr. Ronald E. Engko, M.Si. Ini diungkapkan Kuasa Hukum  6 Komisioner KPU Papua, DR  Pieter Ell S.H.,MM kepada Wartaplus.com, , Jumat (12/7) malam.

Dengan alasan-alasan, bahwa diduga Eror In Persona, karena yang seharusnya dijadikan Tersangka oleh Gakkumdu Provinsi Papua adalah Panitia Pemilhan Distrik (PPD) Distrik Heram Kota Jayapura serta Komisioner KPU Kota Jayapura. 

"Disanalah letak masalahnya dimana terdapat 2 (dua) Rekapitulasi versi DA1 Distrik Heram dan juga DB1 Sertifikat Perolehan Suara Tingkat Caleg DPR Provinsi Papua Dapil 1, dalam hal ini KPU Provinsi Papua atau para tersangka hanya merekap apa yang dihasilkan atau diproduksi oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) maupun KPU Kota Jayapura,"ujar pengacara dan artis ini.

Lanjutnya, bahwa laporan tersebut sudah kadaluarsa, karena laporan tersebut sebelumnya diajukan kepada Bawaslu RI di Jakarta dan Bawaslu RI telah memberikan Keputusan bahwa laporan tersebut sudah kadaluarsa. 

Tetapi anehnya laporan yang sama diajukan ke Bawaslu Provinsi Papua dan justru Bawaslu Provinsi Papua menindaklanjuti laporan tersebut yang notabene sudah kadaluarsa atau sudah lewat waktu 7 (tujuh) hari dari yang ditegaskan dalam Perbawaslu No.7 Tahun 2018.

"Dimana laporan tersebut diduga terjadi pada tanggal 19 Mei 2019 tetapi baru diajukan ke Bawaslu Provinsi Papua pada tanggal 11 Juni 2019 sehingga sudah puluhan hari lamanya karenanya harus dinyatakan kadaluarsa,"ungkapnya.

Ditegaskannya, berdasarkan hal-hal tersebut, maka kami minta untuk kasus ini dihentikan atau di SP3 kan.*