10 Hari Operasi Bina Kusuma, Polisi Amankan 41 Motor Curian

Sebanyak 181 kendaraan bermotor terjaring dalam operasi Bina Kusuma Matoa 2019 yang digelar Polres Jayapura Kota, sejak 10 juni - 20 juni lalu/Cholid

JAYAPURA - Sebanyak 181 kendaraan bermotor terjaring dalam operasi Bina Kusuma Matoa 2019 yang digelar Polres Jayapura Kota, sejak 10 juni - 20 juni lalu.

Data yang dihimpun dari Humas Polres Jayapura Kota, dari 181 kendaraan yang terjaring dalam operasi Bina Kusuma, 41 motor diamankan sementara 10 diantaranya memiliki laporan polisi terkait kasus pencurian kendaraan.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas ketika diwawancarai menerangkan dari 181 kendaraan yang terjaring 140 telah dikembalikan kepada pemiliknya, sementara sisa kendaraan kini telah diamankan lantaran diduga sebagai motor hasil curian.

"Ada 41 motor yang kami amankan baik di Polres dan Polsek jajaran, 10 diantaranya sudah kami ketahui merupakan motor hasil kejahatan. Kami kuga berhasil mengamankan tiga orang pelaku curanmor yang saat ini telah dalam proses hukum," ungkapnya kepada pers usai upacara HUT Bhayangkara di Lapangan Brimob Kotaraja, Rabu (10/7) pagi.

Ia menjelaskan sasaran operasi Bina Kusuma Matoa 2019 yang dilaksanakan Polres Jayapura Kota adalah pemberantasan premanisme maupun kejahatan jalanan / Street Crime baik melalui kegiatan pembinaan masyarakat seperti penyuluhan maupun penegakkan hukum apabila ditemukan telah terjadi tindak pidana serta potensinya.

Lanjut katanya, dalam kegiatan imbangan tersebut, pihaknya melibatkan fungsi Reskrim, fungsi Lantas, Tim Charli dan Polsek Jajaran dengan kuat personil sebanyak 64 orang.

"Kegiatan kepolisian yang ditingkatkan saat pelaksanaan dilakukan serentak oleh jajaran polres jayapura dengan waktu yang sama pada lokasi yang strategis untuk menekan angka curanmor. Kegiatan ini guna menekan angka curanmor di kota jayapura selain itu juga untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat kota jayapura,"ujar AKBP Gustav R. Urbinas, SH, S.IK. 

Mantan Kapolres Jayapura ini pun menambahkan, untuk kendaraan roda dua yang belum diambil oleh masyarakat akan segera diumumkan lewat media cetak maupun elektronik sehingga masyarakat sebagai pemilik dapat segera mengambilnya tanpa di pungut biaya.