Lakukan Curas Motor, Remaja 18 Tahun Diciduk Polisi

Ilustrasi penangkapan

JAYAPURA  - Seorang pemuda berinisial RKK (18 thn) warga BTN Puskopad Atas Kamkey, Distrik Abepura, Kota Jayapura tak bisa berkutik saat diciduk polisi dari Polsekta Abepura, Rabu (10/7)

RKK diamankan polisi, karena diduga telah melakukan aksi pencurian disertai kekerasan terhadap korban, Arif Priyanto (26 th) di kawasan Kamkey Tanah Hitam, Selasa (9/7) lalu

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, SE., S.IK ketika di konfirmasi,  kamis (11/7) membenarkan penangkapan RKK 

Menurut Clief, penangkapan dilakukan mendaklanjuti laporan korban.

Adapun kronologis kejadian curas, terangnya, bermula ketika korban mengendarai Sepeda Motor Honda Beat, tiba-tiba dijegat oleh dua pelaku salah satunya pelaku RKK dan meminta uang sebesar lima ribu rupiah.

"Selanjutnya pelaku memukuli korban hingga mengalami memar pada pipi sebelah kanan dan melempari batu yang mengenai helm korban serta melakukan perampasan terhadap kendaraan milik korban,"terangnya.

"Setelah menerima laporan kejadian itu, piket reskrim yang dipimpin oleh Panit Min Reskrim Ipda Andi Reza Pahlawan, S.Tr.K mendatangi TKP dan berhasil menangkap pelaku RKK beserta barang bukti SPM Honda Beat milik korban,"ujar Kapolsek.

Menurut keterangan saksi dan korban, RKK merupakan pelaku yang melakukan pemukulan dan perampasan motor milik korban

Kapolsek menambahkan, saat ini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan pembuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Atas perbuatannya RKK dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara," tegasnya