Tidak Terdaftar di KPU Papua, PT TUN Makassar Tolak Gugatan Ones Pahabol

Ilustrasi

JAYAPURA,- Pengadilan Tingggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar menolak gugatan pasangan Calon Gubernur-Wakil Guberbur Papua, Ones Pahabol-Petrus Yoram Mambai, dalam putusan sidang, Senin (26/3). Majelis hakim menilai, PT TUN Makassar tidak berwenang mengadili perkara sengketa Pilkada yang diajukan Penggugat, karena penggugat tidak pernah mendaftar sebagai peserta Pilkada di KPU Papua.

Hal ini dikemukakan Tim Kuasa Hukum KPU Papua, Heru Widodo dan kawan-kawan, usai sidang Senin sore, kepada wartaplus.com. Heru menjelaskan, dalam mengambil putusan, hal pertama adalah apakah penggugat adalah calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memenuhi syarat sebagai penggugat dalam hukum tata usaha negara terkait Sengketa Pilkada.

“Syarat calon gubernur dan wakil gubernur adalah calon yang terdaftar di KPU. Nah, ternyata Penggugat tidak terdaftar dan mendaftar di KPU Papua, pada saat KPU membuka pendaftaran calon, baik melalui jalur perseorangan maupun melalui partai politik,” terang Heru. Penggugat, lanjutnya, adalah pasangan yang mendaftar ke DPR Papua, sedangkan DPR Papua adalah bukan penyelenggara pemilihan.

Kekhususan Papua dalam UU Otsus, kata Heru, bukan dalam hal melibatkan DPR Papua untuk menyelenggarakan pendaftaran, tapi hanya untuk verifikasi keaslian orang Papua.

Hal yang kedua, ternyata terhadap keputusan KPU Papua Nomor: 28/PL.03.1/91/Kpt/Prov/ll/2018, tanggal 20 Februari 2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang memenuhi persyaratan menjadi peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2018, Penggugat belum pernah mengajukan upaya hukum di Bawaslu provinsi.

“Dengan demikian, PT TUN Makassar belum berwenang untuk mengadili gugatan a quo dan Penggugat tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai calon gubernur dan wakil gubernur dalam pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Papua tahun 2018,” ujar Heru.

Oleh karenanya, eksepsi oleh KPU Papua, kata dia, keduanya beralasan menurut hukum. Eksepsi pertama, PT TUN tidak mempunyai kewenangan. Yang kedua, Penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum. Sehingga majelis hakim dalam putusannya mengabulkan eksepsi KPU Papua yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Saat ditanya apakah Majelis Hakim tidak mempertimbangkan salah satu keberatan Penggugat di mana tidak bisa mendaftar ke KPU dengan partai politik, karena semua partai politik diborong oleh pasangan calon gubernur lain, Heru mengatakan, pada prinsipnya dalam hukum acara, apabila gugatan tidak memenuhi syarat formil di mana gugatan belum diajukan upaya hukum di Bawaslu dan Penggugat bukan pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang mendaftar ke KPU, sebagaiamana pokok perkara bahwa partai politik sudah diborong, hal itu tidak menjadi pertimbangan oleh majelis hakim.

Untuk diketahui, pasangan Ones Pahabol-Petrus Yoram Mambai yang menggugat KPU Papua di PT TUN Makassar, Senin 12 Maret lalu, selain keberatan terhadap keputusan KPU Papua Nomor: 28/PL.03.1/91/Kpt/Prov/ll/2018, tanggal 20 Februari 2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang memenuhi persyaratan menjadi peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2018, mereka juga keberatan dengan tidak adanya pembatasan presentase kursi dan partai politik untuk mengusung pasangan bakal calon, sehingga sangat memungkinkan dominasi Pasangan Bakal Calon tertentu untuk "sapu bersih" seluruh partai politik yang memiliki kursi di DPR Papua. *