Satgas Pangan dan Disperindakop Temukan Banyak Produk Kedaluwarsa Masih Terjual

Satgas Pangan Polres Jayapura bersama Disperindakop Kabupaten Jayapura dan Balai Besar POM Jayapura saat melaksanakan monitoring dan pemantauan berbagai kebutuhan pokok di sejumlah kios, toko dan mini market d Kabupaten Jayapura/Humas Polres Jayapura

SENTANI – Menjelang hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah, Satgas Pangan Polres Jayapura bersama Disperindakop Kabupaten Jayapura dan Balai Besar POM Jayapura melaksanakan monitoring dan pemantauan berbagai kebutuhan pokok masyarakat di sejumlah toko, kios dan mini market di Distrik Sentani dan Nimbokrang, Rabu (29/5) siang.

Monitoring ini guna mengantisipasi peredaran produk makanan kadaluarsa yang masih terjual di toko, kios dan minimarket dan untuk melindungi masyarakat dan mencegah beredarnya makanan dan minuman yang tidak memenuhi syarat, mutu, dan keamanan sesuai standar kesehatan.

Dalam monitoring tersebut, satgas pangan bersama Disperindakop dan Balai Besar POM mendatangi sejumlah kios, dan toko yag ada di jalan utama dan di perumahan warga kemudian melakukan pemeriksaan terhadap produk makanan maupun minuman yang masih dijual.

Monitoring dan pemantauan yang berlangsung kurang lebih empat jam tersebut, satgas pangan bersama Disperindakop dan Balai Besar POM berhasil mengunjungi puluhan toko, kios dan minimarket serta menemukan banyak produk makananan dan minuman yang sudah kadaluarsa.

“Dalam pengecekan yang dilakukan, kita menemukan sejumlah produk makanan dan minuman yang kedaluwarsa, seperti susu sachet, mayonise, minuman herbal, snack, biskuit, dan minuman kaleng,” kata Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Macbon melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Henderikus Yosi Hendrata kepada Wartaplus.com, Kamis (30/5) pagi.

Yosi Hendrata menyampaikan, seluruh produk makanan dan minuman yang ditemukan kadaluwarsa, langsung dimusnahkan ditempat dengan cara dirusak.

“Barang kadaluarsa yang kita temukan langsung dimusnahkan di tempat meski banyak ditemukan produk kedaluwarsa, para pedagang tidak diberikan sanksi melainkan diminta untuk memusnahkan dengan cara dirusak, agar tidak di perjualbelikan kembali dan dibuatkan berita acara pemusnahan makanan,” jelasnya.

Sementara bagi para pedagang tidak diberikan sanksi, melainkan diberikan peringatan untuk selalu memperhatikan masa berlaku setiap produk yang dijual, sehingga tidak membahayakan konsumen.

“Kita berikan himbauan kepada mereka untuk selalu memperhatikan batas masa berlaku produk agar segera dikembalikan kepada distributor,” tandasnya. *