Partai NasDem Ajukan 33 Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Ketua Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem Taufik Basari/Istimewa

JAKARTA-Partai NasDem resmi mendaftarkan permohonan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Ketua Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem Taufik Basari mengatakan, sengketa pemilu yang dimohonkan ada di 33 dapil yang meliputi tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang ada di 16 provinsi.

Menurut Taufik, sebanyak 46 pengacara sudah disiapkan untuk menangani pengajuan gugatan ini. Pengajuan telah dilakukan pada Kamis (23/5) malam.

"Kita membawa 16 box kontainer yang isinya bukti-bukti yang terdiri dari dokumen-dokumen pemilihan mulai dari C1, DAA1, DA1, DB1, DC1 sampai dengan bukti berupa objek perkara keputusan KPU mengenai penetapan hasil pemilu secara nasional,"jelas Taufik dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartaplus.com, Jumat (24/5) malam.

Taufik tidak merinci dapil mana saja yang diajukan dalam permohonan gugatan. "Kami cukup yakin dengan perkara yang kami ajukan ke MK ini,"ujar  mantan pengacara KPK itu.

MK sebelumnya mengumumkan bahwa penanganan perkara Pemilu di MK terdiri dari sebelas tahap. Untuk pilpres, pengajuan permohonan dimulai pada 23 hingga 25 Mei 2019. Sementara untuk sengketa Pileg pada 8 Mei hingga 25 Juni.*