Dua Pengawas Pemilu Tingkat Distrik yang Terjaring OTT Terancam 20 Tahun Penjara

Para Tersangka ketika Diamankan di Mapolres Jayapura Kota/Humas

JAYAPURA – IW dan VR dua pengawas pemilu tingkat distrik yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jayapra Kota, Selasa (21/5) siang.

Kapolres Jayapura Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Gustav R Urbinas menerangkan kedua pelaku yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) kini telah di tetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan dan keterangan saksi serta barang bukti yang didapat oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura Kota.

Kata Gustav, setelah dilakukan pendalam, kedua tersangka dijerat undang-undang tindak pidana korupsi, dan tidak masuk dalam tindak pidana pemilu.

 “Setelah dilakukan pengkajian dengan pihak bawaslu dan Gakumdu kasus tersebut tidak masuk dalam ranah pemilu melainkan pidana umum dan khusus, selain itu sudah diterbitkan laporan polisi, dimana siang tadi IW dan VR sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya Selasa (21/5) malam.

Kata Gutsav, dari hasil pemeriksaan uang senilai Rp 16 juta itu didapat kedua pelaku dari  salah satu oknum caleg berinisial S dimana nominal uang tersebut pun telah disepakati sebelumnya antara kedua tersangka dan S.

“S ini merupakan caleg yang juga saat ini masih menjabat sebagai anggota dewan. Kami pun akan melayangkan surat pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan. Apabila nantinya terbukti kami akan tetapkan S juga sebagai tersangka,” beber Gustav.

 Ia pun menjelaskan apabila dalam pemeriksaan dan proses penyidikan yang sedang berjalan tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan.

“Sejauh ini sudah dua orang saksi yang dimintai keterangan termaksud keterangan kedua tersangkan, untuk mengerah ke tersangka lainnya kami masih dalami, namun dugaan kuat ada tersangkan lainnya lagi dalam kasus ini,” tegas Gustav.

Mantan Kapolres Jayapura ini pun menambahkan untuk keduanya terancam penjara maksimal 20 tahun penjara sesuai pasal 12 huruf b undang-undang tindak pidana korupsi.

Sementara itu IW dan VR yang diketahui merupakan ketua dan anggota Panwaslu tingkat Distrik ditangkap, ketika sedang berada di dalam sebuah mobil di seputaran Distrik Abepura tidak jauh dari lokasi pleno tingka kota berlangsung, selain mengamankan keduanya polisi pun mengamankan uang senilai Rp 16 Juta serta dua unit handphone. *