Ketua KPU Papua Barat

Kalau Terbukti Ada Pelanggaran Pemilu di KPU Bintuni Serahkan ke Proses Hukum

Ketua KPU Papua Barat Amus Atkana/Aberth

MANOKWARI- Berkembang informasi di seputar KPU Kabupaten Teluk Bintuni bahwa ada pelanggaran pemilu disana, yang mana diduga oknum komisioner bersama pejabat sekertariat diduga bermain politik uang bersama salah satu oknum caleg DPR RI dari salah satu parpol di Papua Barat.

Bahkan informasi tersebut sudah viral ke media sosial. Terbukti  atas pertemuan dan makan malam bersama di salah tempat di Jakarta. Informasi itu ketika dikonfirmasi para awak media kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat, Amus Atkana membenarkan kabar informasi tersebut.'Ekoliti befor the low' artinya semua memiliki hukum yang sama dan keadilan hukum.

Dalam pengertian bahwa terdapat pengadilan hukum dan etika peradilan hukum di tingkat KPU, maka apabila ada masalah seperti yang terjadi di KPU Teluk Bintuni dengan terbukti dan mengarah kepada Pidana, maka diserahkan kepada sentral pelayanan hukum terpadu (Gakumdu). 

Menurut Atkana, kalau terbukti pidana nanti diusut oleh Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian atau yang sering dikenal adalah sentral Gakumdu. Misalnya tidak perlu ambil sampel jauh, di kabupaten Manokwari sendiri terdapat dua kasus pelanggaran pemilu yang sudah masuk ke Gakumdu, tetapi sudah diselesaikan.

"Kalau masalah seperti di KPU Teluk Bintuni itu artinya hukum melihat tangan pegang. Dalam pengertian lebih luas bahwa kalau sejumlah alat bukti ada, maka silahkan berperkara ke hukum" jelas Atkana kepada wartawan, Rabu (7/5).

Ditegaskan Atkana bahwa, ia tidak mengomentari masalah itu benar atau tidak, sebab ada tata cara hukum berperkara yang membuktikan di pengadilan. Semisalnya kalau terbukti melanggar, kata Atkana, nanti ada peradilan etika dewan kehormatan lembaga  yang mengadili penyelenggara pemilu dengan alat bukti yang ada.*