Pemberhentian 10 ASN Pemprov Papua Terlibat Korupsi, Masih Tunggu SK Gubernur

Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri/Andi Riri

JAYAPURA - Surat Keputusan (SK) Pemberhentian 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah Provinsi Papua yang terlibat korupsi masih menunggu tanda tangan Gubernur Papua, Lukas Enembe

"Saat ini kita sedang siapkan seluruh berkas untuk dilengkapi dan kemudian siap ditandatangani oleh Gubernur," ungkap Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri kepada pers di Jayapura, Selasa (30/4).

Dikatakan Elysa, 10 ASN yang terlibat korupsi masuk dalam kategori kewenangan Gubernur Papua sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Proses serta mekanisme sudah kami jalankan sesuai dengan peraturan Kementerian  Dalam Negeri (Mendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dan itu harus kita jalankan karena kalau sampai tidak terlaksana nanti akan ada hal hal yang menjadi akibat dari peraturan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ,"katanya lagi

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Provinsi Papua tercatat dari 146 ASN terlibat korupsi, baru 29 orang yang resmi diberhentikan dan satu orang dinyatakan bebas.

 

"Dari 146 PNS yang terlibat korupsi, sampai pertemuan 29 April 2019 di Jakarta, yang sudah masuk ke BKN ada Enam Pemda dengan jumlah SK pemberhentian 29 orang, jadi ada 24 Pemda yang belum menyampaikan, padahal batas waktunya hari ini," sebut Kepala Kanwil BKN Papua, Paulus Dwi Laksono.

 

Enam Pemerintah tingkat Kabupaten yaitu, Kabupaten Jayawijaya 1 orang, Nabire 6 orang, Sarmi 4 orang, Waropen 14 orang, Mappi 1 orang dan Boven Digoel0 ASN  3 orang.

 

Sementara satu orang ASN yang dinyatakan bebas berasal dari Kabupaten Nabire.

 

Paulus menegaskan bila hingga batas waktu yang ditetapkan Pemda terkait belum juga menindak lanjuti hal tersebut, maka ada ancaman sanksi yang akan dikenakan kepada kepala daerah sebagai Pejabat Pembina kepegawaian (PPK

"Sesuai dengan surat Menteri PAN-RB, PPK yaitu bupati atau gubernur akan dikenai sanksi pemberhentian sementara," katanya.

 

Ia menyebut sudah ada beberapa BKD dan Sekda berkonsultasi ke BKN mengenai bagaimana cara memberhentikannya, kemudian konsep SK seperti apa, dan seluruhnya telah dijawab.

 

Berikut daftar Pemda di Papua yang PNS atau ASN-nye terlibat korupsi:

1. Pemprov Papua 10 orang

2. Kabupaten Waropen 25 orang

3. Kabupaten Biak Numfor 17 orang

4. Kabupaten Supiori 10 orang

5. Kabupaten Keerom 9 orang

6. Kabupaten Mimika 9 orang

7. Kabupaten Sarmi 9 orang

8. Kabupaten Kepulauan Yapen 8 orang

9. Kabupaten Nabire 7 orang

10. Kabupaten Merauke 6 orang

11. Kabupaten Asmat 5 orang

12. Kabupaten Boven Digoel 4 orang

13. Kabupaten Jayapura 4 orang

14. Kabupaten Paniai 5 orang

15. Kabupaten Pegunungan Bintang 4 orang

16. Kabupaten Puncak Jaya 3 orang

17. Kabupaten Dogiyai 2 orang

18. Kabupaten Mamberamo Tengah 2 orang

19. Kota Jayapura 2 orang

20. Kabupaten Deiyai 1 orang

21. Kabupaten Mappi 1 orang

22. Kabupaten Nduga 1 orang

23. Kabupaten Puncak 1 orang

24. Kabupaten Jayawijaya 1 orang