Pemprov Papua dan Bappenas Tandatangani MOU Pembangunan Rendah Karbon

Penandatanganan MoU pembangunan rendah karbon oleh Wakil Gubernur, Klemen Tinal dan Deputi Menteri Bidang Kemaritiman dan sumber daya alam Bappenas RI, Arifin Rudiyanto di Jayapura, Rabu (24/4)/Istimewa.

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua bersama Bappenas melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pembangunan rendah karbon di Jayapura, Rabu (24/4). Dalam penandatanganan MoU ini, pemprov Papua diwakili oleh Wakil Gubernur, Klemen Tinal sedangkan dari Bappenas diwakili oleh Deputi Menteri Bidang Kemaritiman dan sumber daya alam Arifin Rudiyanto.

Selain penandatanganan MoU, di kesempatan acara Musrembang Inspiratif Provinsi Papua tersebut, Wagub menerima pergub Papua 22/2018 tentang perencanaan pembangunan rendah karbon yang akan menjadi payung hukum untuk perencanaan provinsi dan kabupaten dalam mendukung pembangunan rendah karbon.

“Pembangunan rendah karbon ini bagus, karena paru – paru dunia ini selain hutan Amazon juga ada di Papua, akan tapi untuk realisasinya harus lebih kongkrit terutama hal – hal yang menyangkut menjaga lingkungan, hutan,dan lainnya,” ujar Wagub kepada pers

Menurutnya, aturan ini berlaku secara nasional bahkan internasional, misalnya jika perusahaan besar yang multi nasional termasuk perusahaan asing masuk ke Papua, dan mengeluarkan karbon dioksida yang cukup banyak, maka sebagai kompensasinya, perusahan tersebut harus membayar kepada masyarakat setempat.

“Apalagi Papua menjadi bagian paru – paru dunia, sehingga harus ada nilai tambahnya yang dinikmati oleh masyarakat Papua, dalam hal ini pemerintah dan masyarakat adat yang menjaga,” katanya

Dia menjelaskan, pemerintah memiliki peran penting dalam penyusunan tata ruang wilayah. Oleh karenanya harus diatur dengan baik.

"Terpenting hutan alam, lingkungan harus dijaga, dilestarikan tidak boleh memberikan ijin sembarangan untuk membangun. Misalnya jika ondoafi atau ondofolo (pemilik tanah) itu dikasih izin dan menjual tanah adatnya itu sah saja, akan tetapi mereka yang membeli itu harus mengelola tanah tersebut dengan baik. Disinilah peran pemerintah hadir untuk mengatur dalam penataan ruang. Ingat aturan harus di tegaskan,” tegasnya.