UU ITE Untuk Penyebar

Polda Papua Jelaskan Pembakaran Logistik Pemilu di Tingginambut Yang Viral

Surat suara yang dibakar merupakan dokumen pemilu yang tidak dipakai/Istimewa

JAYAPURA–Beredarnya video yang berdurasi kurang lebih 5 menit tujuh detik yang menunjukan tentang adanya seorang ibu dan anak-anak sedang membakar logistik pemilu di depan Kantor Distrik Tingginambut Kabupaten Puncak Jaya, adalah sisa dokumen dokumen pemilu yang sudah tidak  dibutuhkan lagi.

Ini dikatakan Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH kepada wartawan, Rabu (24/4) siang di Polda Papua.

Diungkapkan, Distrik Tingginambut Pemilu  sudah selesai dilaksanakan dengan aman dan sudah ada hasilnya tanggal 17 April 2019.

Di Distrik Tingginambut pemilu dilaksanakan dengan sistem noken/ ikat sehingga masyarakat memang diwakili kepada ketua suku. Pelaksanaan rekapitulasi suara di tingkat PPD sampai nanti di tingkat Kabupaten tidak ada masalah, berjalan dengan aman, baik dan lancar.

"Terkait dengan dokumen pemilu, semua dokumen penting sudah diamankan dan sekarang berada di kantor KPU Mulia Kabupaten Puncak Jaya. Adapun dokumen yang telah diamankan baik itu dokumen  pleno, formulir C 1 KWK, rekapitulasi perhitungan suara,berita acara2 perhitungan suara tingkat distrik,"ujarnya.

Ditegaskannya, dokumen yang  dibakar oleh masyarakat di depan Kantor Distrik Tinggi Nambut adalah sisa- dokumen-dokumen Pemilu yang sudah tidak dibutuhkan lagi, dan sudah dibuatkan berita acara pemusnahannya, hal ini dilakukan adalah untuk mencegah penyalahgunaan dokumen sisa pemilu.

Dicari

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan bahwa saat ini Polda Papua melalui Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Papua masih melakukan penyelidikan siapa yang menyebarkan video tersebut, tidak hanya yang menyebarkan, yang membuat video tersebut saat ini masih dilakukan penyelidikan.

"Dihimbau kepada masyarakat yang ada di Tanah Papua terkait media sosial untuk tidak melakukan postingan-postingan yang mencederai serta melanggar hukum, dan saat ini juga kami pihak Polda Papua terus dan terus melakukan pemantauan melalui tim siber. Apabila ditemukan hal-hal ataupun postingan hingga meme akan kami lakukan tindakan hukum sesuai UU ITE. Untuk itu kami ingatkan kembali agar seluruh masyarakat dapat kiranya menggunakan media sosial dengan baik dan bijak,"tegasnya. *