Pemprov Papua Siapkan Rp142 Miliar untuk Premi KPS 2019

Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule, Sp.OG/Istimewa

JAYAPURA —Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Kesehatan Papua menyiapkan anggaran Rp 142 miliar untuk membayar biaya premi dalam program Kartu Papua Sehat (KPS) yang sejak 1 Januari 2019 yang telah  berintegrasi dengan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS). 

“Tahun ini Pemerintah Provinsi Papua menyiapkan dana kurang lebih Rp 142 milyar  untuk membayar premi bagi peserta BPJS sebanyak 500 ribu  penduduk Orang Asli Papua (OAP). Artinya, kami tegaskan bahwa KPS tidak hilang," ujar Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule, Sp.OG di Jayapura belum lama ini.

Kerjasama Rumah Sakit

Dengan program ini, kata Silwanus, pihaknya tetap bekerjasama dengan rumah sakit mitra di Jayapura dan luar Papua, kerjasama dengan penerbangan dan klinik keagamaan seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Sistem yang dulu tetap ada. Klaim tagihan juga tetap ke Dinas Kesehatan Papua, hanya saja bedanya kini menggunakan perhitungan BPJS,” terangnya

Silwanus menjelaskan, KPS yang merupakan program unggulan era Gubernur Lukas Enembe akan menjadi Jaminan Kesehatan Papua (JKP) Komplementer bagi JKN-KIS hanya untuk Orang Asli Papua (OAP). Sebab berdasarkan Perdasus Nomor 17 Tahun 2010 tentang pelayanan kesehatan menyatakan bahwa Orang Asli Papua mendapatkan dua jaminan pembiayaan kesehatan yakni dari dana Otonomi Khusus (Otsus) dan dari Pemerintah Pusat melalui BPJS. 

“Masyarakat Asli Papua tak perlu kuatir karena seluruh jaminan pembiayaan kesehatan sudah terkafer. Kami lagi sementara berproses, mudah-mudahan, dalam minggu-minggu ini, perjanjian kerjasama antara pemerintah Provinsi Papua dengan BPJS Kesehatan Papua akan dilakukan. Artinya, seluruh Orang Asli Papua (OAP), bahkan seluruh penduduk Papua yang jumlahnya empat juta lebih dengan penjanjian kerjasama ini sudah dijamin oleh Negara, termasuk non Asli Papua,” katanya mengingatkan.

Menurut Silwanus, dengan kebijakan integrasi KPS dengan JKN-KIS, maka dana KPS yang selama 5 tahun sebelumnya biasanya ditransfer Pemerintah Provinsi ke Kabupaten/Kota kini tidak ada lagi karena digunakan untuk membiayai premi itu ke BPJS.

“Contohnya, Rumah Sakit Dian Harapan sebagai mitra Provinsi. Ia bisa melakukan bedah kepala dan leher, tetapi karena rumah sakit itu masih type C maka dia tidak memberikan pelayanan kemoterapi. Maka pasien itu bisa dirujuk ke RSUD Jayapura dengan menggunakan biaya dari KPS sebagai JKP Komplementer,” urai Silwanus. 

Kendala Pasien OAP

Lebih lanjut, terkait kendala yang dihadapi pasien OAP yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) karena belum melakukan perekaman E-KTP, pihak Dinkes Papua dan BPJS Divre Papua telah bersepakat membuat alur Standar Operasional Prosedural (SOP) berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dan Dinas Sosial.

“Misalnya pasien dari kabupaten yang tidak punya E-KTP datang ke Kota Jayapura, kita tentu siap layani. Tetapi dalam waktu 3 hari, dia harus menyelesaikan status kependudukannya agar dapat dicover oleh JKN-KIS,” bebernya.

Silwanus menambahkan, saat ini Dinkes Papua juga tengah memperbaiki RS Regional di Papua. Setelah berhasil merampungkan RSUD Nabire sebagai RS Regional di Mee Pago dua tahun lalu, tahun ini pihaknya fokus membangun dan meningkatkan kapasitas pelayanan di RSUD Biak sebagai RS Regional Saereri.

“Tahun ini kita alokasikan dana Rp 18 miliar untuk selesaikan UGD di RSUD Biak. Kami juga memfasilitasi dan sama-sama berjuang sehingga RSUD Biak mendapat Dana Alokasi Khusus dari Pusat tahun ini sebesar Rp 50 miliar untuk peralatan dan poliklinik. Kami sudah petakan, mana yang ditanggung oleh dana DAK Pusat, mana dari Provinsi dan mana Kabupaten,”pungkasnya.