Bawaslu Papua Didemo Pertanyakan OTT Beserta Uang 100 Juta

Bawaslu Kota yang beralamat  di Jalan Gerilyawan No 44 Abepura di Demo puluhan Warga Peduli Demokrasi, Sabtu (20/4) pagi/Roberth

JAYAPURA-Bawaslu Kota yang beralamat  di Jalan Gerilyawan No 44 Abepura di Demo puluhan Warga Peduli Demokrasi, yang mempertanyakan penangkapan  Operasi Tangkap Tangan (OTT) berinisial WW dengan barang bukti uang Rp 100 Juta, Sabtu (20/4) pagi.

Para pendemo yang dipimpin Rudi Mebri membawa spanduk bertuliskan 'Barang Bukti Sudah Ada Pelaku Sudah ada Masih Kurang Bukti Ka???? Atau Kah Tunggu OTT Baru dan bergambar  calon D0D RI Dapil Papua No 27 dan Irene  Caleg  DPR RI Dapil Papua.

Spanduk lain bertuliskan 'Bagaimana Mau Menciptakan Pemilu Berdaulat di Tanah Papua Kalau Partai Politik Masih Memelihara Kader Politik Yang Tak Bermoral dan Beretika'. "OTT sudah ada dan barang bukti sudah ada kenapa belum diproses. Siapa yang bermain dalam kasus ini. Kami minta penjelasan, "serunya. 

Seperti diketahui Bawaslu Provinsi Papua mendalami temuan uang Rp 100 juta kartu nama caleg dari partai besar yang ditemukan saat  masa tenang Pemilu 2019 di salah satu hotel di Jayapura, Senin (15/4).

Amandus Situmorang Komisioner Basawalu Provinsi Papua mengatakan uang Rp 100 juta ditemukan saat aparat kepolisian melakukan razia narkoba, bersama uang juga ditemukan kartu nama caleg dari salah partai besar.

Saat dilakukan razia, kata Amandus unsur Bawaslu dan Gakkumdu tidak ikut serta dalam razia tersebut sehingga hasil razia ini djadikan informasi awal.

Amandus mengaku temuan itu menjadi informasi awal Bawaslu Papua dan akan dilakukan investigasi terkait keterlibatan dua oknum caleg ini dan uang yang ditemukan oleh Kepolisian.

Sebelumnya Iriansyah SH selaku kuasa hukum terduga OTT berinisial WW, bahwa tidak ada OTT seperti yang diberitakan media dan Bawaslu Provinsi Papua.

Kata dia, kronologis kejadiannya pada hari Senin tgl 15 April 2018 sekitar Jam 17.30 WIT terduga  di cegat  oleh 7 orang petugas gabungan Polda Papua dan Polresta Jayapura dengan pakaian preman yang membawa surat penggeledahan ketika hendak keluar dari lobi hotel, kemudian petugas tersebut menunjukkan surat penggeledahan namun  tidak ada nama terduga  yang tertera dalam surat tersebut, sehingga tidak jelas siapa yang harus di geledah.

Dengan demikian korban merasa keberatan untuk di geledah kamar hotelnya, tapi setelah bernegosiasi korban akhirnya mengalah untuk di geledah kamar hotel, namun  mengajak 3 karyawan hotel yang menemaninya agar ikut menyaksikan penggeledahan tersebut.

"Adapun hasil dari penggeledahan kamar hotel tersebut tidak ditemukan bukti barang haram  satupun seperti yang dituduhkan, polisi hanya menemukan uang Rp 100 juta  yang disimpan di dalam brangkas hotel, "ujarnya.*